pembukaan

Sabtu, 18 Mei 2013

Job Description UIN Suska


JOB DESCRIPTIONS

1.      DEWAN PENYANTUN
Dewan Penyantun merupakan forum yang terdiri atas unsure tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah yang menaruh perhatian terhadap pengembangan Universitas. Dewan Penyantun bertugas memberi saran dan/atau bantuan bagi pengembangan dan kemajuan Universitas.

2.      SENAT UNIVERSITAS
Senat Universitas adaalah badan normative dan perwakilan tertinggi di UIN Suska Riau yang terdiri dari Guru Besar, Rektor, Pembantu Rektor I, II, III, para Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Kepala Biro, Ketua Lembaga, Syeikh Ma’had al-Jamiah, wakil Dosen dari Fakultas dan unsure lain yang ditetapkan Senat Universitas. Tugas Senat Universitas:
1.      merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Fakultas,
2.      merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika Fakultas,
3.      merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi Fakulta,
4.       merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada Fakultas,
5.      memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap perencanaan program kerja di bidang tri dharma perguruan tinggi serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas yang dibuat dan diajukan oleh pimpinan Fakultas,
6.      memberikan pertimbangan kepada Rektor berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan, dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor kepala,
7.      membahas dan menyetujui usulan struktur tarif dan tata cara pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat yang disusun oleh pimpinan Fakultas,
8.      menilai pertanggungjawaban pimpinan Fakultas atas kebijakan yang telah ditetapkan; menegakkan norma-norma yang berlaku bagi warga kampus Fakultas,
9.      menyelenggarakan upacara penerimaan mahasiswa baru Fakultas.
3.      REKTOR
Rektor adalah pembantu Menteri dibidang yang menjadi tugas kewajibannya disamping kedudukannya selaku pimpinan IAIN. Tugas rector memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengab dian pada masyrakaat serta pembinaan sivitas akademik di lingkungan UIN Suska Riau dan hubungannya dengan lingkungan.

4.      PEMBANTU REKTOR I,II,III
Dalam menjalankan tugas sehari-hari, Rektor dibantu sebanyak tiga orang Pembantu Rektor yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Tugas PUREK I mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan dan mengkoordinasikan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Tugas PUREK II kegiatan dibidang administrasi, mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan dibidang administrasi. PUREK III kegiatan dibidang pendidikan yang bersifat Kokurikuler serta mengkoordinasikan kegiatan dibidang pendidikan yang bersifat Kokurikuler.

5.      BIRO ADM. AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan adalah unsur pimpinan yanga membantu Rektor dibidang administrasi akademik dan kemahasiswaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor dan sehari-hari di bawah pembinaanya dilakukan oleh Deputi Rektor I Bidang Akademik, Deputi Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Deputi Rektor IV Bidang Kerjasama. Biro Adm. Akademik dan  Kemahasiswaan mempunyai Tugas:
1.      Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas
2.      Menyusun rencana dan program kerja UNP sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bahan masukan atasan
3.      Membagi tugas kepada Kepala Bagian dilingkungan Biro sesuai dengan bidangnya
4.      Memberikan arahan kepada Kepala Bagian dilingkungan Biro untuk kelancaran pelaksanaan tugas
5.      Mengkoordinasikan Kepala Bagian dilingkungan Biro dalam pelaksanaan tugas agar terjalin kerjasama yang baik
6.      Mengawasi pelaksanaan tugas Kepala Bagian agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
7.      Mengevaluasi pelaksanaan tugas Kepala Bagian dilingkungan Biro untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya
8.      Menilai prestasi kerja Kepala Bagian sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier
9.      Menetapkan kebijakan teknis dibidang Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja
10.  Mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas
11.  Menyusun saran alternative pemecahan masalah dibidang administrasi akademik dan kelancaran pelaksanaan tugas
12.  Menyusun dan menetapkan pedoman pembinaan dan pengembangan administrasi akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan penyusunan rancangan kebijaksanaan pimpinan
13.  Memantau data-data laporan maupun informasi-informasi lain untuk mengetahui perkembangannya
14.  Menyusun program dan anggaran terpadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
15.  Memberikan layanan teknis dibidang administrasi akademik untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.      BIRO ADMINISTRASI UMUM
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkungan dinas. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a.             Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b.            Pengkoordinasian pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.
c.             Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan urusan keuangan di lingkungan badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
    • Pelaksanaan administrasi keuangan badan.
    • Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan badan.
    • Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
7.      Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Pusat Penelitian dan Pengembangan adalah unsure pelaksana IAINdibidang penelitian yang dibawah Rektor. Pusat penelitian dan pengembanagan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab  langsung kepada Rektor. Pusat Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas dan fungsi:
1.      Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam,
2.      Melaksanakan penelitian dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi IAIN yang bersangkutan,
3.      Melakukan penelitian ilmiah murni daklam bidang ilmu pengetahuan agama Islam,
4.      Untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional atau wilayah/daerah melalui kerjasama antara perguruan tinggi dan badan lainnya di dalam dan diluar negeri.
5.      Melakukan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi IAIN.


8.      SUBAG TU LPP
Subag TU LPP mempunyai tugas :
1.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pembelajaran;
2.      Mencakup pusat kajian filsafat dan teori pendidikan serta etnopedagogi, manajemen pendidikan, teknologi informasi pendidikan, pendidikan inklusi, dan anak berkebutuhan khusus;
3.      Mengembangkan model-model pendidikan formal dan nonformal dan informal bagi masyarakat;
4.      Melakukan kajian khusus terhadap kebijkan pendidikan pada semua level satuan pendidikan sebagai bahan masukan pemerintah;
5.      Mengembangkan model pendidikan masyarakat dengan menggunakan potensi lokal;
6.      Mencermati Pendidikan untuk semua sebagai salah satu keputusan inbternasional;
7.      Didalamnya mencakup kajian kurikulum dan pembelajaran, bimbingan dan konseling, evaluasi dan pengujian pendidikan pada satuan pendidikan;
8.      Melakukan kajian tentang penelitian manajemen mutu, Kolaborasi penelitian antar dan multi disiplin, penelitian berorientasi paten, rancangan paten.
9.      Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Pusat Pengabdian pada masyarakat adalah unsure pelaksana IAIN dibidang pengabdian pada masyarakat yang berada dibawah Rektor. Pusat Pengabdian pada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Pusat Pengabdian pada Masyarakat mempunyai tugas dan fungsi:
1.      Melaksanakan pembinaan pengabdian pada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi IAIN yang bersangkutan.
2.      Mengamalkan ilmu pengetahuan,
3.      Meningkatkan kaitan antara, program IAIN dengan kebutuhan masyarakat,
4.      Membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan,
5.      Melaksanakan pengembangan pola pembangunan wilayah/daerah dan konsepsi pembangunan yang sesuai untuk pembangunan wilayah/daerah melalui kerja sama didalam dan diluar negeri.

10.  SUBAG TU LPM
SUBAG TU mempunyai tugas:
1.      Melaksanakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi profesi;
2.      Mengembangkan pendidikan dan pelatihan berbasis teknologi informasi;
3.      Mengembangkan pendidikan dan pelatihan perencanaan wilayah;
4.      Memberikan pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada penerapan IPTEKS;
5.      Berkolaborasi secara nasional internasional dalam memberikan layanan pelaksanaan continuing education;
6.      Melayani dan melakukan pembinaan Abmas oleh dosen baik mandiri maupun dana Dikti;
7.      Mempublikasikan hasil peneitian dan abmas pada tingkat nasional / internasional di jurnal terakreditasi, seminar dll;
8.      Memilah, mengevaluasi dan menempatkan hasil penelitian dan abmas ;
9.      Laporan triwulan tentang kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan;
10.  Melakukan kemitraan dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, swasta dan antar perguruan tinggi. Meningkatkan kualitas portal data base litabmas, publikasi dan diseminasi.
11.  DEKAN
Dekan ialah Penanggung jawab utama Fakultas memimpin pelaksanakan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administratif fakultas serta membina pelaksanaan keislaman dan kerja sama. Dekan mempunyai tugas dan fungsi yaitu:
1.      Memimpin pelaksanaan pendidikan, pengajaraan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta pembinaan sivitas akademik dilingkungan fakultas.
2.      Melaksanaan peraturan/ketentuan dan kebijakan/urusan pendidikan dan pengajaran.
3.      penetapan kebijakan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
4.      penetapan program dan pelaksanaan anggaran.
5.      pembinaan dan bantuan tehnis pelaksanan kegiatan pendidikan dan pengajaran.
6.      pelaksanan pengaturan dan fasilitasi kegiatan program2 studi (S-1 dan Pascasarjana) dan civitas academika.
7.      penyelenggaraan dan pelaksanaan hubungan/kerjasama dibidang administrasi dan akademik.
8.      pembinaan dan pengembangan tenaga pendidikan, mahasiswa dan tenaga administratif
9.      pelaksanaan urusan administrasi.
10.  koordinasi pelaksanaan kegiatan.
11.  pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas.
12.  penyusunan aturan, norma dan stándar, pedoman dan manual.
13.  pengelola barang milik/kekayaan Persyarikatan yang menjadi tanggung jawabnya.
14.  penyampaian laporan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut Dekan dibantu oleh :
  • Wakil Dekan I ( bidang akademik) membantu Dekan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan akademik, pengembangan profesi, pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat, Al-islam dan Ke- Muhamadiyah-an dan kerja sama akademik.
  • Wakil Dekan II (bidang non akdemik) membantu Dekan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan dibidang administrasi umum, tata laksana dan pengelolaan keuangan, pengembangan kemahasiswaan dan alumni, dan pengembangan kelembagaan .
Ketua-ketua Program Studi sebagai unit pelaksana akademik yang membantu Dekan dalam pelaksanaa, penyelenggaran dan pengembangan pendidikan akademik dan atau profesional.
12.  PERPUSTAKAAN
Kepala Perpustakaan memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan bidang perpustakaan, dan untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, seksi Perpustakaan mempunyai fungsi :
1)      Penyusunan kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan di skala kota sesuai dengan kebijakan nasional.
2)      Penyusunan bahan penilaian dan penetapan angka kredit pustakawan pelaksana sampai dengan pustakawan penyelia dan pustakawan pertama sampai dengan pustakawan muda.
3)      Penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional perpustakaan.
4)      Pembinaan teknis perpustakaan skala kota.
5)      Pengelolaan perpustakaan sesuai standar.
6)      Pengembangan SDM.
7)      Pengembangan Sarana dan prasarana perpustakaan sesuai standar.
8)      Kerjasama dan jaringan perpustakaan.
9)      Pengembangan minat baca.
10)  Penyusunan bahan norma, standard an pedoman yang berisi kebijakan kotaberpedoman kebijakan provinsi dan nasional meliputi.
11)  Penyusunan bahan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan di skala kota berdasarkan kebijakan nasional.
12)  Penyusunan bahan kebijakan penyelenggaraan jaringan perpustakaan skala kota sesuai kebijakan nasional.
13)  Penyusunan bahan kebijakan pengembangan SDM perpustakaan skala kota sesuai kebijakan nasional.
14)  Penyusunan bahan kebijakan pengembangan organisasi perpustakaan skala kota sesuai kebijakan nasional.
15)  Penyusunan bahan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perpustakaan skala kota sesuai kebijakan nasional.
16)  Penyusunan bahan kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan di skala kota sesuai kebijakan nasional, dan
17)  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.


13.   PUSAT BAHASA
PB adalah unsure pelaksana sebagian Fakultas secara khusus dan UIN Suska Riau secara umum. PB dipimpin oleh  seorang Direktur yang bertanggung jawab langsung pada Rektor. PB mempunyai tugas dan fungsi yaitu:
1.      Melaksanakan pengajaran pelatihan, pengembangan dibidang bahasa Asing (Arab/Inggris) untuk mahasiswa,
2.      Pengembangan kompetensi bagi dosen melalui training, workshop, loka karya dan kursus-kursus.
3.      Penyusunan dan perumusan kebijakan dan perencanaan PB,
4.      Pengendalian wawasan dan penyelenggaraan administrasi PB,
5.      Penilaian prestasi penyelenggaraan kegiatan dan penyusunan laporan.
14.  PUSAT KOMPUTER
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Laboratorium Komputer Dasar adalah pengelola laboratorium dengan mendayagunakan seluruh sumber daya secara terencana, terawasi, dan terevaluasi. Karena itu secara manajerial dan organisasi seorang Kepala Laboratorium mempunyai tugas antara lain sebagai berikut:
1.      Merancang sistem mutu prosedur tata kelola Laboratorium Komputer Dasar.
2.      Menetapkan visi, misi, tujuan, serta kebijakan dan tujuan mutu Laboratorium Komputer Dasar.
3.      Menetapkan sistem pemantauan, evaluasi, dan peningkatan tata/kegiatan Laboratorium Komputer Dasar.
4.      Merencanakan kegiatan pendidikan penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Laboratorium Komputer Dasar.
5.      Memberikan sarana bagi civitas akademika untuk melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6.      Menyiapkan jadwal kegiatan Laboratorium Komputer Dasar.
7.      Mengkoordinasikan segala kegiatan yang dilaksanakan dalam Laboratorium Komputer Dasar.
8.      Menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam rangka resource sharing dan pemberdayaan Laboratorium Komputer Dasar.
9.      Melakukan kebutuhan sumber daya, pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana prasarana dan kegiatan dalam Laboratorium Komputer Dasar.
10.  Selain itu, seorang Kepala Laboratorium dalam pelaksanaan tugas sebagai pengelola laboratorium dapat dibantu oleh teknisi dan laboran yang secara langsung bertanggung jawab terhadapnya.
11.  Memilih personil laboratorium, dan mengusulkannya kepada Ketua PTIIK.
12.  Menetapkan tanggung jawab, wewenang, dan uraian tugas semua personil laboratorium, beserta hirarki tugasnya.
13.  Bertanggung jawab kepada Ketua PTIIK.



Makalah Administrasi Materiil dan Keuangan oleh Nurhasni with kawan-kawan :)


BAB I
PENDAHULUAN
1.1              LATAR BELAKANG
Administrasi materiil adalah barang-barang milik/kekayaan Negara. Barang-barang milik/kekayaan Negara adalah semua barang-barang milik/kekayaan Negara yang berasal/dibeli dengan dana yang bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagian dari anggaran belanja Negara yang berada dibawah pengurusan dan penguasaan departemen-departemen, lembaga-lembaga Negara, lembaga-lenmbaga pemerintahan non-departemen serta unit-unit dalam lingkungannya yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri, barang milik/kekayaan Negara tersebut tidak termasuk kekayaan Negara yang telah dipishkan (kekayaan Perum dan Persero) dan barang-barang/kekayaan daerah otonom sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-225/MK/V/4/1971, pasal 1.
Administrasi Keuangan Adalah kegiatan yang berkenaan dengan pencatatan, penggolongan, pengolahan, penyimpanan, pengarsipan terhadap seluruh kekayaan Negara termasuk di dalamnya hak dan kewajiban yang timbul karenanya baik kekayaan itu berada dalam pengelolaan bank-bank pemerintah, yayasan-yayasan pemerintah, dengan status hokum public ataupun privat, badan-badan usaha Negara dan badan-badan usaha lainnya dimana pemerintah mempunyai kepentingan khusus serta terikat dalam perjanjian dengan penyertaan pemerintah ataupun penunjukkan pemerintah.

1.2              RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Administrasi Materiil dan Administrasi Keuangan?
2.      Sistem Pengadaan Administrasi Materiil dan Keuangan?
3.      Administrasi Materiil Dalam Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara?
4.      Asas-Asas Umum Pengelolaan Keunangan Negara?
5.      Asas Dalam Administrasi Materiil dan Faktor Keuangan Daerah?
BAB II
PEMBAHASAN

2.1       PENGERTIAN ADMINISTRASI MATERIL DAN KEUANGAN
Istilah perbekalan juga biasa disebut dengan beberapa istilah seperti logistik, barang, material, peralatan, perlengkapan dan sarana prasarana. Oleh karena itu, manajemen perbekalan pun lazim disebut dengan beberapa istilah seperti manajemen logistik, administrasi perbekalan, manajemen barang, administrasi barang, manajemen material ataupun administrasi material. Administrasi materiil adalah barang-barang milik/kekayaan Negara. Barang-barang milik/kekayaan Negara adalah semua barang-barang milik/kekayaan Negara yang berasal/dibeli dengan dana yang bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagian dari anggaran belanja Negara yang berada dibawah pengurusan dan penguasaan departemen-departemen, lembaga-lembaga Negara, lembaga-lenmbaga pemerintahan non-departemen serta unit-unit dalam lingkungannya yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri, barang milik/kekayaan Negara tersebut tidak termasuk kekayaan Negara yang telah dipishkan (kekayaan Perum dan Persero) dan barang-barang/kekayaan daerah otonom sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-225/MK/V/4/1971, pasal 1.
Administrasi material/perbekalan diartikan sebagai usaha pelayanan dalam bidang material dan fasilitas kerja lainnya bagi personil dalam satuan kerja di lingkungan suatu organisasi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.

Administrasi Keuangan Adalah kegiatan yang berkenaan dengan pencatatan, penggolongan, pengolahan, penyimpanan, pengarsipan terhadap seluruh kekayaan Negara termasuk di dalamnya hak dan kewajiban yang timbul karenanya baik kekayaan itu berada dalam pengelolaan bank-bank pemerintah, yayasan-yayasan pemerintah, dengan status hokum public ataupun privat, badan-badan usaha Negara dan badan-badan usaha lainnya dimana pemerintah mempunyai kepentingan khusus serta terikat dalam perjanjian dengan penyertaan pemerintah ataupun penunjukkan pemerintah. Administrasi keuangan terdiri dari serangkaian langkah-langkah dimana dana-dana disediakan begi pejabat-pejabat tertentu dibawah prosedur-prosedur yang akan menjamin sah dan berdaya-gunanya pemakaian dana-dana itu. Bagian utama ialah menyusun anggaran belanja, pembukuan, pemeriksaan pembukuan, pembelian dan persediaan.
Faktor-faktor Dalam Menentukan Kebutuhan
Dalam upaya menentukan dan menetapkan kebutuhan perbekalan/materil, ada beberapa faktor yang harus senantiasa diperhatikan dan dipertimbangkan, yaitu sebagai berikut:
1.      Faktor Fungsional
Dalam penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan bahwa dengan keberadaan perbekalan tersebut akan memperlancar proses pelaksanaan pekerjaan dan akan mempengaruhi hasil kerja (output), baik berkaitan dengan kuantitas maupun kualitas output sesuai dengan fungsi jenis perbekalan tersebut.
2.      Faktor Biaya dan Manfaat
Dalam penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan bahwa dengan sejumlah pengeluaran biaya tertentu, organisasi haruslah paling tidak memperoleh manfaat yang sepadan dengan sejumlah biaya yang telah dikeluarkan tersebut. Sehubungan dengan hal ini, tentu tidak boleh mengabaikan kualitas barang yang dibutuhkan, sumber barang yang harus dapat dipertanggungjawabkan, dan jangka waktu atau umur pemakaian barang yang paling menguntungkan.
3.      Faktor Anggaran
Dalam pengadaan perbekalan harus senantiasa mempertimbangkan ketersediaan anggaran dalam organisasi. Dengan memperhatikan faktor ini, maka akan dapat disusun skala prioritas kebutuhan perbekalan maupun berbagai macam alternatif jenis dan spesifikasi barang maupun cara-cara pengadaan logistik dengan tidak meninggalkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi.
4.      Faktor Keamanan dan Kewibawaan (Prestise)
Dalam penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan pejabat pemakai perbekalan tersebut untuk mendukung dan menjamin keamanan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya dan kewibawaan, baik bagi pejabat yang bersangkutan maupun bagi lembaga, baik dilihat dari publik internal maupun publik eksternal organisasi.
5.      Faktor Standardisasi dan Normalisasi
Dalam penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan adanya standardisasi dan normalisasi yang ditetapkan organisasi. Standardisasi merupakan pembakuan mengenai jenis, ukuran, dan mutu suatu perlengkapan. Sementara normalisasi merupakan pembuatan ukuran-ukuran yang normal berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Pengertian Peran pemerintah dalam perekonomian  Kewajiban Pemerintah:
a.       Pemeliharaan pertahanan dan keamanan
b.      Menegakkan Keadilan
c.       Menyediakan prasarana umum .

Kebutuhan Barang PublikMerupakan kebutuhan barang atau jasa atau system yang harus disiapkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada warga negaranya.  Perilaku rumah tangga pemerintah dalam penyediaan barang public:
a.       Kewajiban pemerintah untuk menyediakkan barang public
b.      Pemerintah memiliki keterbatasan dana untuk menyediakan barang public yang diperlukan warga negaranya.
c.       Pemerintah dapat mengajak rumah tangga perusahaan (swasta) untuk menyediakan barang-barang public yang memiliki tingkat ekskutif tinggi. 

2.2              ADMINISTRASI MATERIIL DAN KEUANGAN
Ada beberapa alternatif bagi suatu organisasi untuk memilih dan menentukan sistem pengadaan perbekalan Sistem pengadaan perbekalan tersebut meliputi sistem sentralisasi, sistem desentralisasi dan sistem campuran dan  Pembahasan  Administrasi  Keuangan  dikelompokkan  kedalam 5 pendekatan  yang  berbeda  yaitu  pendekatan  ketatalaksanaan keuangan, pendekatan keuangan negara, pendekatan administrasi negara termasuk administrasi pembangunan, pendekatan sejarah perkembangan sistem anggaran, pendekatan organisasi sebagai sistem terbuka.
a.         Sistem Administrasi Materiil
1)      Sistem Sentrasisasi
Sistem sentralisasi dalam pengadaan perbekalan merupakan cara pengadaan perbekalan dimana kewenangan dalam pengadaan perbekalan bagi seluruh unit kerja dalam organisasi diberikan pada satu unit kerja tertentu sehingga segala macam pengadaan perbekalan dalam organisasi hanya dilayani oleh satu unit kerja/bagian tertentu tersebut.
Pengadaan perbekalan dengan menggunakan sistem ini memiliki beberapa kelebihan, diantaranya:
a.      dapat mengurangi harga per satuan karena biasanya dengan menerapkan sistem sentralisasi ini pengadaan/pembelian dilakukan dalam partai besar sehingga organisasi/ perusahaan (sebagai pembeli) diberikan potongan oleh penjual (pemasok);
b.      dapat mereduksi (mengurangi) biaya tambahan (overhead cost), sehingga akan mendukung efisiensi.
c.       dapat mendukung program standardisasi dan sistem pertukaran perbekalan antarbagian.
Adapun kekurangan-kekurangan dari pengadaan sistem sentralisasi ini adalah sebagai berikut:
a.      kebutuhan yang mendesak dari suatu unit tertentu dimungkinkan tidak dapat cepat dilayani dan dipenuhi karena bagian pembelian masih menunggu daftar kebutuhan perbekalan dari unit-unit kerja yang lain ataupun karena prosedur pengajuan maupun distribusi penyampaian perbekalan yang berliku-liku/birokratis sehingga hal ini tentunya akan dapat mempengaruhi tingkat efektifitas dan efisiensi kerja unit-unit kerja dan organisasi secara keseluruhan.
b.      pemenuhan permintaan kebutuhan perbekalan pada unit-unit kerja sebagai pengguna (user) dimungkinkan tidak sesuai dengan kebutuhan, terutama berkaitan dengan spesifikasi barangnya maupun waktunya, karena bagian perbekalan khususnya bagian pengadaan perbekalan tidak mengetahui persis kebutuhan masing-masing unit kerja.
2)      Sistem Desentralisasi
Sistem desentralisasi yaitu sistem pengadaan perbekalan, dimana kewenangan pengadaan perbekalan diserahkan pada masing-msing unit kerja. Beberapa kelebihan dari penggunaan sistem desentralisasi ini yaitu sebagai berikut:
1.      kebutuhan atas perbekalan dari masing-masing unit kerja akan cepat dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan.
2.      menjamin ketepatan pembelian perbekalan karena masing-masing unit kerja mengetahui persis akan spesifikasi kebutuhan perbekalannya.
Adapun kekurangan sistem ini yaitu:
a.      ada kecederungan masing-masing unit kerja untuk memiliki perbekalan (barang-barang) baru, padahal perbekalan yang ada masih berdaya guna sehingga hal ini akan menimbulkan tertumpuknya barang-barang yang tidak diperlukan di beberapa bagian.
b.      terdapatnya bermacam-macam perbekalan yang berbeda-beda bentuknya, ukuran, dan tipenya sehingga hal ini jelas tidak mendukung program standardisasi dan normalisasi, sekaligus tidak mendukung kemungkinan pertukaran perbekalan antar bagian/unit kerja dalam suatu organisasi.
c.       biaya per satuan barang relatif lebih besar, karena pembelian dengan sistem ini tentunya dalam partai yang lebih kecil bila dibandingkan apabila menggunakan sistem sentralisasi sehingga otomatis jumlah potongan yang diberikan penjual juga relatif lebih kecil.
d.      Biaya tambahan (overhead cost) relatif lebih besar bila dibandingkan apabila menggunakan sistem sentralisasi.
3)      Sistem Campuran
Sistem campuran merupakan sistem atau cara pengadaan perbekalan dengan mengkombinasikan antara sistem sentralisasi dan desentralisasi. Pertimbangan penggunaan sistem campuran ini selain menjamin ketepatan dalam pemenuhan kebutuhan perbekalan dari setiap unit kerja khususnya kebutuhan perbekalan yang sifatnya spesifik sesuai dengan tugas operasional unit kerja tersebut, juga untuk mendukung program standardisasi dan normalisasi organisasi. Dengan demikian, apabila perbekalan dibutuhkan oleh seluruh unit kerja atau beberapa unit kerja, pengadaan perbekalan dilakukan dengan sistem sentralisasi, sedangkan apabila kebutuhan perbekalan bersifat khusus untuk suatu unit kerja, pengadaan perbekalan dilakukan dengan sistem desentralisasi.Ada beberapa alternatif bagi suatu organisasi untuk memilih dan menentukan sistem pengadaan perbekalan. Sistem pengadaan perbekalan tersebut meliputi sistem sentralisasi, sistem desentralisasi dan sistem campuran.
            b.         Sistem Administrasi Keuangan
1)    Pendekatan  Ketatalaksanaan  keuangan
Dengan  pendekatan  ketetatalaksanaan  keuangan (financial management), maka  pembahasan  administrasi  keuangan  mencakup  fungsi  perencanaan  keuangan, ketatalaksanaan  penggunaan  dana, penyediaan  atau penggunaan  dana  yang  diperlukan. Menurut  Robert W Johnson,  fungsi  ketatalaksanaan  adalah  perencanaan keuangan (financial  planning), pengambilan  keputusan  alokasi  dana di antara  berbagai kemungkinan  investasi  pada  aktiva (managing  assets), menarik  dana  dari  luar (raising funds),  dan  penanganan  masalah-masalah  khusus (meeting  special problems).
Hakekat  perencanaan  adalah  analisa, baik  analisa  intern  maupun  ekstern, baik  jangka pendek, sedang  maupun  jangka  panjang  sebagai  landasan  untuk  menyususn  serangkaian  tindakan  pada  masa  mendatang  dalam  usaha  mencapai  tujuan  tertentu. Perencanaan  keuangan  mencakup  proyeksi  terhadap  aliran kas (cash flows)  serta proyeksi  terhadap  kebutuhan  investasi  pada  masa  mendatang (capital budgeting). Perencanaan  atas  aliran  masuk  dan  keluar  dari  kas  dan  proses  pengambilan  keputusan  terhadap  alokasi  dana di antara  berbagai  kemungkinan  merupakan  dua  fungsi  ketatalaksanaan  keuangan  yang  erat  hubungannya.
Jika  aliran  keluar  dari kas  melebihi  aliran  masuk  ke kas sebagaimana  yang  diperkirakan  akan  terjadi  pada  masa  mendatang  dan  saldo  kas  tidak  mencukupi untuk  menyerap  kekurangan,  maka  perlu diperoleh  atau  ditarik dana  dari luar  melalui  berbagai  bentuk dan  kemungkinan pemilihan  dan pinjaman  yang  ada.
2)    Pendekatan  Keuangan Negara.
Bila  administrasi keuangan  ditinjau  dari  sudut pendekatan  keuangan negara, maka pembahasan  mencakup  keuangan  badan hukum publik, baik keuangan negara  maupun  keuangan  badan hukum publik yang lebih rendah.  Pembahasan  biasanya  lebih  ditekankan pada  segi-segi  yang berkaitan  dengan pengeluaran negara, pendapatan negara, perpajakan, hutang negara  dan  anggaran  negara.
C. Goedhart ( terjemahan  Ratmoko, 1973)  cakupan keuangan negara  meliputi  segi  yang  berhubungan dengan  fungsi fiskal, lembaga fiskal, teori tentang barang dan jasa-jasa sosial atau publik, teori tentang  distribusi optimal, politik fiskal, struktur pengeluaran, struktur penerimaan, pengaruh pajak  dan pengeluaran pemerintah pada pola tingkah laku kegiatan ekonomi, kebijaksanaan fiskal dalam  kaitannya dengan alokasi  sumber-sumber. distribusi pendapatan  dan  kekayaan, stabilisasi  ekonomi  serta masalah  kebijaksanaan.


c)    Pendekatan  Administrasi Negara (public administration)
Dari sudut administrasi negara, ada dua  segi yang berkaitan  dengan  administrasi keuangan (Dimock  dan Dimock).
Pertama, merupakan bidang keuangan  yang luas, meliputi fungsi  perhitungan dan pemungutan pajak, pemeliharaan dana,  hutang negara dan administrasi hutang negara.
Kedua, merupakan bagian dari administrasi negara, sebagaimana  ditinjau melalui sudut pandangan  pimpinan administrasi  dan mereka yang  mempunyai perhatian  terhadap  apa  yang  dilakukannya.
Administrasi keuangan terdiri dari  serangkaian  langkah di mana dana  disediakan  untuk pejabat-pejabat tertentu  menurut prosedur-prosedur  yang  dapat  menjamin  pertanggungjawaban  yang sah  dan  menjamin apa daya guna penggunaan dana tersebut. Bagian utamanya adalah anggaran belanja, pembukuan, pembelian dan persediaan. Anggaran belanja  adalah perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang  seimbang  untuk suatu waktu tertentu.
Dibawah wewenang pimpinan administrasi, anggaran belanja  itu merupakan  catatan pelaksanaan pekerjaan  pada  masa lalu, suatu metode pengawasan pada waktu ini  dan proyeksi  melalui rencana-rencana untuk  masa yang akan datang. Daya  yang ada pada pemerintah terutama berasal dari pemungutan pajak, pinjaman-pinjaman serta pendapatan lain yang bukan berasal dari pajak. Administrasi  keuangan menyangkut  lima segi kebijaksanaan  nasional  yang terpisah-pisah (Allen D.Manvel dalam Abdullah,1982: 6) yaitu:
1.  Kebijaksanaan  ekonomi, menyangkut  hubungan antara pengeluaran pemerintah dan semua  pendapatan  lainnya.
2. Kebijaksanaan utang (bagaimana pemerintah mengadakan  dan membayar kembali  utang-utang
3.  Kebijaksanaan pendapatan (menentukan besarnya secara relatif dari berbagai sumber  penerimaan serta persoalan  pajak-pajak  yang harus dikenakan).
4.   Kebijaksanaan pengeluaran
5.      Kebijaksanaan pelaksanaan
Perumusan kebijaksanaan fiskal  mempertimbangkan pengaruh  dari administrasi keuangan pemerintah  terhadap keseluruhan  pola tingkah laku kehidupan  ekonomi bangsa. Bukan semata-mata penemuan  sumber penerimaan  untuk  memenuhi kebutuhan pengeluaran tetapi juga pada masalah-masalah perpajakan, hubungan pengeluaran pemerintah  pada perekonomian, sehingga bisa dimengerti  peranan dan pengaturan pemerintah  dalam bidang perekonomian nasional. Masalah kebijaksanaan fiskal  demikian penting  dalam rangka  memberikan kerangka-dasar  untuk proses anggaran.
   Nilai yang  sangat penting  dan menekan keseluruhan proses anggaran adalah pertanggungjawaban (accountability). Maksud utama dari pertanggungjawaban keuangan  adalah untuk  menjamin  pertanggungjawaban demokratis  kepada rakyat. Aparatur negara  mempunyai dua bentuk  pertanggung jawaban, yaitu  pertanggungjawaban  keuangan  dan pertanggungjawaban  pengambilan keputusan  yang bijak dan jujur dalam bidang  keuangan. Terjaminnya kejujuran  dalam  pemerintahan dapat  dilakukan  dengan  membagi  kekuasaan  diantara berbagai  aparatur negara (otorisator, ordonator, bendaharawan).
d)    Pendekatan  sejarah perkembangan  sistem anggaran.
Ditinjau  dari  sudut sejarah  perkembangan sistem anggaran, maka administrasi keuangan  telah  berkembang  dari Administrasi Keuangan  Tradisional (yang berorientasi pada pengawasan)   yang telah dikembangkan (di Amerika Serikat) sejak tahun 1789  ke arah  Administrasi Keuangan  Hasil Karya (Performance Financial Administration)  pada tahun 1949 (berorientasi pada ketatalaksanaan). Perkembangan selanjutnya terjadi  dari Administrasi Keuangan Hasil Karya ke arah  sistem Administrasi Keuangan Terpadu (Integrated Financial Administration) yang berorientasi pada perencanaan  dan atau tujuan-tujuan yang hendak dicapai.
Robert Anthony  memperkenalkan  tiga proses administrasi  berbeda  yaitu  : perencanaan strategis, pengawasan ketatalaksanaan  dan pengawasan  operasional. Gagasan  ini berpengaruh  pada  tokoh-tokoh  yang  memperkembangkan  SIPPA.
e.  Organisasi  sebagai  sistem  terbuka.       
Organisasi  keuangan, yang  ada dalam  batas-batas dan kendala-kendala lingkungan luar, mencakup lima unsur pokok  yang  saling  berhubungan dan pengaruh  mempengaruhi. Infut dari luar – diubah – disajikan kepada lingkungan luar (sebagai sebuah sistem  terbuka).
Organisasi keuangan  terdiri atas 5 unsur :
1.      unsur tujuan dan nilai (diperoleh dari lingkungan sosial budaya),
2.      unsur teknis (spesialisasi pengetahuan, kecakapan, dan ketrampilan  yang diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi organisasi keuangan,
3.      unsur psikososial (menunjukkan  hubungan sosial vertikal  maupun horisontal – faktor motivasional),
4.      unsur struktural (menunjukkan  cara-cara melakukan spesialisasi dan  koordinasi – struktur organisasi, struktur wewenang, struktur program, struktur perencanaan, prosedur-proedur keuangan  dll),
5.      unsur  yang mencakup keseluruhan unsur  dari  OK  baik  dengan lingkungan khusus  maupun  lingkungan  umum.
Dari sudut pendekatan organisasi  sebagai sistem terbuka dan terpadu, administrasi keuangan hanya merupakan salah satu bagian  saja  dari organisasi keuangan. Sedangkan organisasi keuangan  termasuk sebagai salah satu unsur dalam lingkungan umum yang  mencakup lingkungan budaya, teknologi, pendidikan, politik,fisik, perundang-undangan, demografi, ekonomi  dan lingkungan sosial.

2.3              ADMINISTRASI MATERIIL DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA
Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara adalah suatu rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan dan penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan dan pemeliharaan serta penghapusan di dalam kerangka pengawasan/pengendalian dan inventarisasi terhadap barang milik/kekayaan Negara.
a.       System pengelolaan
1.      Pembinana Umum Barang Milik/Kekayaan Negara
           Presiden adalah Pembina umum barang milik/kekayaan Negara, yang secara fungsional dilakukan oleh menteri keuangan.
2.      Pembinaan Barang Inventaris
           Pimpinan departemen/lembaga adalah pembinaan barang inventarisasi dan betanggung jawab melakukan pembinaan dalam pengelolaan barang inventarisasi menurut ketentuan perundangan yang berlaku dan secara fungsional dilakukan/dijabat oleh menteri.
3.      Inventarisasi
           Menteri/pimpinan lembaga Negara/pimpinan LPND melakukan dan bertanggung jawab atas terlaksananya inventarisasi fisik dan penyusunan daftar inventaris dari barang-barang milik/kekayaan Negara yang terdapat dalam lingkungan instansi masing-masing.
4.      Penyimpanan dan penyaluran
a.      Penyimpanan dan penyaluran merupakan kegiatan dan usaha untuk penyelenggaraan, pengurusan, dan peraturan penyampaian barang kepada pemakai, melalui:
1.      Penerimaan
2.      Penyimpanan
3.      Pengeluaran
4.      Penyampaian
b.    Asas penyaluran barang adalah:
1)      Ketepatan barang yang disampaikan baik jumlah maupun mutunya
2)      Ketepatan tempat penyampaiannya
3)      Ketepatan waktu penyampaiannya
4)      Ketepatan kondisi barang yang disampaikan
5)      Ketepatan nilai barang yang disampaikan
5.      Pergudangan
a.    Pergudangan merupakan bagian dari fungsi penyimpanan dan penyaluran
b.   Pergudangan adalah suatu kegiatan pengurusan barang yang meliputi:
1)      Penerimaan barang
2)      Penyimpanan barang
3)      Perawatan barang
4)      Perawatan ditempat penyimpanan barang
5)      Pengeluaran barang
6)      Pengusrusan administrasi pergudangan
7)      Pertanggungjawaban pengurusan tersebut
c.    Asas dalam penyimpanan antara lain adalah:
1)      Tersedianya barang sesuai dengan kebutuhan
2)      Dapat dipertahankannya nilaiguna barang yang disimpan
3)      Barang yang lebih dahulu disimpan harus dikeluarkan dahulu pula (FIFO=First in, First on)
4)      Terjaminnya keamanan barang yang disimpan
5)      Bentuk gudang yang sesuai dengan fungsinya
6)      Penghapusan
     Penghapusan barang adalah pengeluaran barang dari daftar inventaris. Pembantu Penguasa Barang Inventaris (PPBI) adalah pejabat mendapat pelimpahan wewenang dari Penguasa Barang Inventaris (PBI) untuk bertanggungjawab secara operasional dalam pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang secara fungsional dijabat oleh pejabat structural Eselon II yang khusus ditetapkan untuk itu di linngkunan satuan organisasi.
a.    Tujuan penghapusan
1)      Membebaskan bendaharawan barang atau pembantu penguasa barang inventarisasi dari pertanggungjawaban adminitratif dan fisik atas barang milik/kekayaan Negara yang berbeda di bawah penguasanan atau pengurusan.
2)      Mencegah timbulnya akibat-akibat yang merugikan dalm arti yang seluas-luasnya antara lain biaya pemeliharaan lebih besar dari kemanfaatannya, mengurangi tertibnya ruangan untuk menimbun barang-barang yang tidak digunakan lagi.
3)      Memanfaatkan kembali barang yang telah dihapuskan oleh organisasi lain yang membutuhkan/mengguanakan.
b.    Barang milik/kekayaan Negara yang karena kondisi, terhenti/berkurang kemanfaatannya atau dayagunanya, sehingga secara teknis maupun secara ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi, perlu dipertimbangkan untuk dihapuskan.
c.     Bagi setiap barang yang dihapuskan hendaknya terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan seksama nmeliputi identitas statusnya maupun kelayakan kondisi barang sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan penggolongan alasan bagi tindakan penghapusan.
d.    Dalam melaksanakan penghapusan perlu juga diperhatikan masalah biayanya, hasil penghapusan barang seimbang dengan biaya penghapusan.
e.     Dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang, apabila usulan penghapusan barang tersebut sudah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sebagai rangkaian pelaksanaan tindak lanjut penghapusan atau pelepasan pertanggungjawaban dapat ditempuh salah satu dnegan cara sebagi berikut:
1)      Penjualan dengan atau tanpa lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
2)      Penghibahan/disumbangkan
3)      Pemusnahan
4)      Pemanfaatan langsung
5)      Tukar menukar antar-instansi pemerintah, dan instansi pemerintah dengan BUMN/Pemerintah Daerah
6)      Sebagai penyertaan modal pemerintah
f.     Pemberitahuan/pengumuman mengenai rencana pelaksanaam penghapusan barang dengan cara penjualan lelang perlu dilakukan melalui surat kabar, poster-poster pada papan-papan pengumuman di kantor pemerintah dan cara lain di kantor lelang Negara.
g.    Panitia penghapusan setelah selesai melaksanakan tugasnya, menyusun laporan termasuk berita acara hasil pelaksanaan tindak lanjut penghapusan.











2.4              ASAS-ASAS  UMUM PENGELOLAAN  KEUANGAN  NEGARA.
Dalam  rangka  terwujudnya  Good Governance  dalam  penyelenggaraan  negara, pengelolaan  keuangan  negara  perlu  diselenggarakan  secara  profesional, terbuka, dan  bertanggung jawab.
Asas – asas  yang telah  lama  dikenal  dalam pengelolaan Keuangan Negara :
1. asas  tahunan,             3. asas kesatuan,
2. asas  universalitas,      4. asas spesialitas.
Asas-asas  (baru) sebagai cerminan best practices (penerapan  kaidah-kaidah  yang  baik) dalam  pengelolaan  Keuangan Negara :
1. akuntabilitas  yang  berorientasi  pada  hasil,
2. profesionalitas,
3. keterbukaan  dalam  pengelolaan Keuangan Negara,
4. pemeriksaan  keuangan  oleh  badan  pemeriksa  yang  bebas dan  mandiri.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aspek  sosial ekonomis  daripada Keuangan Negara
Menurut RICHARD MUSGRAVE  bahwa secara  sosial ekonomis keuangan negara dapat diketahui  dari tiga segi  yaitu :
1.      Redistribusi  pendapatan (Redistribution  of income)
2.      Pengalihan daripada sumber-sumber (Realocation of sources)
3.      Kestabilan  terhadap kegiatan ekonomi (stabilitation)        
Pengelompokkan  Bidang  Pengelolaan Keuangan Negara, yaitu:
1.      Sub bidang  pengelolaan  fiskal,
2.      Sub bidang  pengelolaan  moneter,
3.      Sub bidang  pengelolaan  kekayaan  negara  yang  dipisahkan.
Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.
Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral.
2.5       ASAS-ASAS DALAM ADMINISTRASI MATERIIL
Untuk menanggulangi berbagai kesalahan dalam pengelolaan perbekalan maka ada beberapa asas yang harus diperhatikan bagi pengelola perbekalan sebagai acuan untuk melakukan pengelolaan perbekalan. Beberapa asas tersebut meliputi:
1.      Asas Keahlian
Maksud dari asas keahlian, yaitu orang yang menangani dan melakukan pengelolaan logistik harus benar-benar memiliki kompetensi teoritis dan teknis operatif yang memadai dalam pengelolaan logistik.
2.      Asas Kreativitas
Maksud dari asas kreativitas, yaitu orang yang menangani dan melakukan pengelolaan perbekalan harus senantiasa mampu memberikan berbagai alternatif tindakan dan solusi permasalahan berkaitan dengan kegiatan manajerial maupun kegiatan operasional dalam upaya pengelolaan perbekalan guna mendukung efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi.
3.      Asas Ketelitian
Maksud dari asas ini yaitu orang yang menangani dan melakukan pengelolaan perbekalan harus orang yang teliti, baik berkaitan dengan kegiatan perencanaan dan penentuan kebutuhan perbekalan, pengadaan, pecatatan, penyimpanan, pendistribusian, perawatan, maupun penyingkiran perbekalan sehingga dapat memberikan data/informasi yang tepat dan benar. Di samping itu, harus memiliki kepekaan terhadap adanya informasi yang salah maupun hal-hal yang tidak semestinya sehingga dengan cepat dapat diambil tindakan tertentu.
4.      Asas Ketertiban dan Kedisiplinan
Maksud dari asas ketertiban, yaitu orang yang menangani dan melakukan pengelolaan perbekalan harus mampu mengelola tugas-tugas utamanya maupun mengelola waktu, baik berkaitan dengan kegiatan perencanaan dan penentuan kebutuhan perbekalan, pengadaan, pencatatan, penyimpanan, pendistribusian, perawatan, maupun penyingkiran perbekalan sehingga tidak sampai terjadi penundaan pekerjaan maupun terhambatnya pelaksanaan kegiatan operasional suatu organisasi.
5.      Asas Kualitas Pelayanan
Maksud dari asas kualitas pelayanan, yaitu orang yang menangani dan melakukan pengelolaan perbekalan hendaknya tidak hanya mempertimbangkan pencapaian tujuan dalam setiap kegiatan administrasi perbekalan dan efisiensi secara finansial, tetapi juga harus mempertimbangkan kepuasan beberapa pihak yang berkepentingan (stakeholder) dapat dilayani, baik terhadap pengguna (user) maupun pemasok (supplier).
6.      Asas Kesempurnaan Watak
Maksud dari asas kesempurnaan watak, yaitu orang yang menangani dan melakukan pengelolaan perbekalan harus memiliki sifat-sifat sikap mental dan moralitas yang baik, terutama sikap rasa memiliki, jujur, dan penuh tanggungjawab.
7.      Asas Efektivitas
Maksud dari asas ini adalah segala aktivitas yang dilakukan dalam manajemen perbekalan mulai dari perencanaan perbekalan, pengadaan, pencatatan, pendistribusian, pemeliharaan dan penghapusan perbekalan maupun dalam penggunaan perbekalan harus senantiasa diorientasikan untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi.
8.       Asas Efisiensi
Maksud dari asas ini yaitu dalam setiap kegiatan pengelolaan perbekalan harus selalu memperhatikan dan menetapkan pertimbangan seminimum mungkin biaya yang dikeluarkan, baik berkaitan dengan finansial, material, waktu, tenaga, maupun pikiran.
Dari beberapa asas yang harus diperhatikan dan dilaksanakan dalam pengelolaan perbekalan tersebut dapat dicermati bahwa asas-asas tersebut berkaitan erat dengan personel sebagai pelaku (subjek) pengelola perbekalan dan sistem kerja yang dibangun dalam suatu organisasi. Dengan demikian, asas-asas pengelolaan perbekalan itu bisa terwujud dengan baik apabila didukung secara bersama-sama oleh profesionalitas sumber daya manusia sebagai pengelola perbekalan dan sistem kerja pengelolaan perbekalan yang tepat di dalam suatu organisasi.

Kesalahan maupun penyelewengan umum dalam manajemen perbekalan pada dasarnya dipengaruhi oleh dua variabel utama yaitu :
-  lemahnya sistem kerja yang dibangun, dan
-  perilaku buruk para pengelola karena rendahnya moralitas pegawai yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan perbekalan, baik pada tingkat manajemen maupun petugas operasional.
Kedua faktor tersebut saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain, dalam arti walaupun sistem kerja yang dibangun sudah memadai, tetapi apabila moralitas para pegawai pengelola perbekalan rendah, mungkin sekali terjadi penyelewengan dalam pengelolaan perbekalan, begitu pula sebaliknya. Apalagi, apabila sistem kerja yang dibangun tidak memadai dan tingkat moralitas pegawai rendah, dapat dipastikan terjadi tingkat penyelewengan dalam pengelolaan perbekalan mencapai tingkat yang tinggi. Oleh karena itu, dalam pengelolaan perbekalan, secara ideal dibutuhkan sistem kerja yang memadai dan moralitas pengawai yang tinggi.
Faktor keuangan daerah
Salah satu criteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan Daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan self-supporting dalam bidang keuangan. Dengan perkataan lain, faktor keuangan merupakan faktor esensial dalam mengukur tingkat kemampuan Daerah dalam melaksanakan otonominya. Ini berarti, dalam penyelenggaraan urusan rumah tangganya, Daerah membutuhkan dana atau uang.
Menurut Wajong, uang adalah:
1.      Alat untuk mengukur harga barang dan jasa,
2.      Alat untuk menukar barang dan jasa,
3.      Alat penabung.
Sebagai alat pengukur, penukar, dan penabung, uang menduduki posisi yang sangat penting dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga Daerah. Keadaan keuangan Daerahlah yang sangat menentukan corak, bentuk serta kemungkinan-kemungkinan kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemerintahan Daerah.
Sehubungan dengan pentingnya posisi keuangan ini, Pamudji menegaskan:
Pemerintah Daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpaa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan dan pembangunan… Dan keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar criteria utnuk mengetahui secara nyata kemampuan Daerah dala mengurus rumah tanggaanya sendiri.
Dari pendapat diatas terlihat bahwa untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya, Daerah membutuhkan biaya ataau uang. Tanpa adanya biaya yang cukup, maka bukan saja tidak mungkin bagi Daerah untuk dapat menyelenggarakan tugas kewajiban serta kewenangan yang ada padanyadalam mengatur dan mengurus rumah tangganya., tanpa juga ciri pokok dan mendasar dari suatu daerah otonom menjadi hilang.
Untuk dapat memiliki keuangan yang memadai dengan sendirinya Daerah membutuhkan sumber keuangan yang cukup pula. Dalam hal ini Daerah dapat memperolehnya melalui beberapa cara, yaitu:
Pertama: ia dapat mengumpulkan danan dari Pajak Daerah yang sudah direstui oleh Pemerintahan Pusat,
Kedua: Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, pasar uang, atau bank atau melalui Pemerintah Pusat,
Ketiga: Ikut ambil bagian dalam pendapatan pajak sentral yang dipungut Daerah, misalnya sekian persen dari pendapatn sentral tersebut,
Keempat: Pemerintah Daerah dapat menambah tariff pajak sentral tertentu, misalnya pajak kekayaan atau pajak pendapatan,
Kelima: Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan atau subsidi dari Pemerintah Pusat.
Pentingnya posisi keuangan Daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah sangat disadari oleh Pemerintah. Demikian pula alternative cara untuk mendapatkan keuangan yang memadai telah pula dipertimbangkan oleh Pemerintah dan wakil-wakil rakyat (DPR-RI). 
Sumber Pendapatan Daerah adalah:
a.       Pendapatan asli daerah sendiri terdiri dari:
1.      Hasil pajak daerah,
2.      Hasil restribusi daerah,
3.      Hasil perusahaan daerah,
4.      Lain-lain hasil usaha daerah yang sah,
b.      Pendapatan berasal dari pemberian pemerintah yang terdiri dari:
1.      Sumbangan dari Pemerintah,
2.      Sumbangan lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan,
c.       lain pendapatan sah.







BAB III
PENUTUP
3.1              KESIMPULAN
Administrasi Keuangan  negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
(a) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah;
(b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan  kaidah-kaidah  yang  baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :
akuntabilitas berorientasi pada hasil;
profesionalitas;
keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
3.2              KRITIK DAN SARAN
Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan yang telah dibaca oleh pembaca. Dari itu kami sangat kritik dan saran dari pembaca guna untuk memperbaiki makalah ini dimasa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
          Harahap, Azwar.     Keuangan Negara Edisi Pertama.     Pekanbaru: UIN SUSKA PRESS.     2007.
            Riwu Kaho, Josef.     Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia.     Jakarta: RajaGrafindo Persada.     2005.
            LANRI.     Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia.     Jakarta: Toko Gunung Agung.     1996.
            http://setiawan-nur.blogspot.com/2012/04/makalah-keuangan-negara-penganggaran.html
            http://naaniinuu.blogspot.com/2012/03/administrasi-keuangan.html
            Widjaja, Haw.     Otonom Daerah dan Daerah Otonom.     Jakarta: RajaGrafindo Persada.     2002.
           

M