BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Administrasi materiil adalah barang-barang
milik/kekayaan Negara. Barang-barang milik/kekayaan Negara adalah semua
barang-barang milik/kekayaan Negara yang berasal/dibeli dengan dana yang
bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagian dari anggaran belanja Negara yang
berada dibawah pengurusan dan penguasaan departemen-departemen, lembaga-lembaga
Negara, lembaga-lenmbaga pemerintahan non-departemen serta unit-unit dalam
lingkungannya yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri, barang
milik/kekayaan Negara tersebut tidak termasuk kekayaan Negara yang telah
dipishkan (kekayaan Perum dan Persero) dan barang-barang/kekayaan daerah otonom
sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-225/MK/V/4/1971,
pasal 1.
Administrasi
Keuangan Adalah kegiatan yang berkenaan dengan pencatatan, penggolongan,
pengolahan, penyimpanan, pengarsipan terhadap seluruh kekayaan Negara termasuk
di dalamnya hak dan kewajiban yang timbul karenanya baik kekayaan itu berada
dalam pengelolaan bank-bank pemerintah, yayasan-yayasan pemerintah, dengan
status hokum public ataupun privat, badan-badan usaha Negara dan badan-badan
usaha lainnya dimana pemerintah mempunyai kepentingan khusus serta terikat
dalam perjanjian dengan penyertaan pemerintah ataupun penunjukkan pemerintah.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1.
Pengertian Administrasi Materiil dan Administrasi
Keuangan?
2.
Sistem Pengadaan Administrasi Materiil dan
Keuangan?
3.
Administrasi Materiil Dalam Pengelolaan
Barang Milik/Kekayaan Negara?
4.
Asas-Asas Umum Pengelolaan Keunangan
Negara?
5.
Asas Dalam Administrasi Materiil dan
Faktor Keuangan Daerah?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ADMINISTRASI MATERIL DAN
KEUANGAN
Istilah perbekalan juga biasa disebut dengan beberapa
istilah seperti logistik, barang, material, peralatan, perlengkapan dan sarana
prasarana. Oleh karena itu, manajemen perbekalan pun lazim disebut dengan
beberapa istilah seperti manajemen logistik, administrasi perbekalan, manajemen
barang, administrasi barang, manajemen material ataupun administrasi material. Administrasi materiil
adalah barang-barang milik/kekayaan Negara. Barang-barang milik/kekayaan Negara
adalah semua barang-barang milik/kekayaan Negara yang berasal/dibeli dengan
dana yang bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagian dari anggaran belanja
Negara yang berada dibawah pengurusan dan penguasaan departemen-departemen,
lembaga-lembaga Negara, lembaga-lenmbaga pemerintahan non-departemen serta
unit-unit dalam lingkungannya yang terdapat baik di dalam maupun di luar
negeri, barang milik/kekayaan Negara tersebut tidak termasuk kekayaan Negara
yang telah dipishkan (kekayaan Perum dan Persero) dan barang-barang/kekayaan
daerah otonom sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor:
KEP-225/MK/V/4/1971, pasal 1.
Administrasi material/perbekalan diartikan sebagai usaha pelayanan
dalam bidang material dan fasilitas kerja lainnya bagi personil dalam satuan
kerja di lingkungan suatu organisasi guna meningkatkan efisiensi dan
efektivitas kerja.
Administrasi
Keuangan Adalah kegiatan yang berkenaan dengan pencatatan, penggolongan,
pengolahan, penyimpanan, pengarsipan terhadap seluruh kekayaan Negara termasuk
di dalamnya hak dan kewajiban yang timbul karenanya baik kekayaan itu berada
dalam pengelolaan bank-bank pemerintah, yayasan-yayasan pemerintah, dengan
status hokum public ataupun privat, badan-badan usaha Negara dan badan-badan
usaha lainnya dimana pemerintah mempunyai kepentingan khusus serta terikat
dalam perjanjian dengan penyertaan pemerintah ataupun penunjukkan pemerintah.
Administrasi keuangan terdiri dari serangkaian langkah-langkah dimana dana-dana
disediakan begi pejabat-pejabat tertentu dibawah prosedur-prosedur yang akan
menjamin sah dan berdaya-gunanya pemakaian dana-dana itu. Bagian utama ialah
menyusun anggaran belanja, pembukuan, pemeriksaan pembukuan, pembelian dan
persediaan.
Faktor-faktor Dalam Menentukan
Kebutuhan
Dalam upaya menentukan dan menetapkan kebutuhan
perbekalan/materil, ada beberapa faktor yang harus senantiasa diperhatikan dan
dipertimbangkan, yaitu sebagai berikut:
1.
Faktor
Fungsional
Dalam
penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan bahwa dengan
keberadaan perbekalan tersebut akan memperlancar proses pelaksanaan pekerjaan
dan akan mempengaruhi hasil kerja (output), baik berkaitan dengan
kuantitas maupun kualitas output sesuai dengan fungsi jenis perbekalan
tersebut.
2.
Faktor
Biaya dan Manfaat
Dalam
penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan bahwa dengan sejumlah
pengeluaran biaya tertentu, organisasi haruslah paling tidak memperoleh manfaat
yang sepadan dengan sejumlah biaya yang telah dikeluarkan tersebut. Sehubungan
dengan hal ini, tentu tidak boleh mengabaikan kualitas barang yang dibutuhkan,
sumber barang yang harus dapat dipertanggungjawabkan, dan jangka waktu atau
umur pemakaian barang yang paling menguntungkan.
3.
Faktor
Anggaran
Dalam pengadaan perbekalan harus senantiasa
mempertimbangkan ketersediaan anggaran dalam organisasi. Dengan memperhatikan
faktor ini, maka akan dapat disusun skala prioritas kebutuhan perbekalan maupun
berbagai macam alternatif jenis dan spesifikasi barang maupun cara-cara
pengadaan logistik dengan tidak meninggalkan pertimbangan efektivitas dan
efisiensi.
4.
Faktor Keamanan dan Kewibawaan
(Prestise)
Dalam penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya
dipertimbangkan pejabat pemakai perbekalan tersebut untuk mendukung dan
menjamin keamanan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya dan kewibawaan, baik
bagi pejabat yang bersangkutan maupun bagi lembaga, baik dilihat dari publik
internal maupun publik eksternal organisasi.
5.
Faktor
Standardisasi dan Normalisasi
Dalam penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya
dipertimbangkan adanya standardisasi dan normalisasi yang ditetapkan
organisasi. Standardisasi merupakan pembakuan mengenai jenis, ukuran, dan mutu
suatu perlengkapan. Sementara normalisasi merupakan pembuatan ukuran-ukuran
yang normal berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Pengertian
Peran pemerintah dalam perekonomian
Kewajiban Pemerintah:
a. Pemeliharaan pertahanan dan keamanan
b. Menegakkan Keadilan
c. Menyediakan prasarana umum .
Kebutuhan
Barang PublikMerupakan kebutuhan barang atau jasa atau system yang harus
disiapkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada warga
negaranya. Perilaku rumah tangga
pemerintah dalam penyediaan barang public:
a. Kewajiban pemerintah untuk
menyediakkan barang public
b. Pemerintah memiliki keterbatasan
dana untuk menyediakan barang public yang diperlukan warga negaranya.
c. Pemerintah dapat mengajak rumah
tangga perusahaan (swasta) untuk menyediakan barang-barang public yang memiliki
tingkat ekskutif tinggi.
2.2
ADMINISTRASI
MATERIIL DAN KEUANGAN
Ada beberapa
alternatif bagi suatu organisasi untuk memilih dan menentukan sistem pengadaan
perbekalan Sistem pengadaan perbekalan tersebut meliputi sistem sentralisasi,
sistem desentralisasi dan sistem campuran dan
Pembahasan Administrasi
Keuangan dikelompokkan kedalam 5 pendekatan yang
berbeda yaitu pendekatan
ketatalaksanaan keuangan, pendekatan keuangan negara, pendekatan administrasi
negara termasuk administrasi pembangunan, pendekatan sejarah perkembangan
sistem anggaran, pendekatan organisasi sebagai sistem terbuka.
a. Sistem
Administrasi Materiil
1) Sistem Sentrasisasi
Sistem
sentralisasi dalam pengadaan perbekalan merupakan cara pengadaan perbekalan
dimana kewenangan dalam pengadaan perbekalan bagi seluruh unit kerja dalam
organisasi diberikan pada satu unit kerja tertentu sehingga segala macam pengadaan
perbekalan dalam organisasi hanya dilayani oleh satu unit kerja/bagian tertentu
tersebut.
Pengadaan
perbekalan dengan menggunakan sistem ini memiliki beberapa kelebihan,
diantaranya:
a.
dapat
mengurangi harga per satuan karena biasanya dengan menerapkan sistem
sentralisasi ini pengadaan/pembelian dilakukan dalam partai besar sehingga
organisasi/ perusahaan (sebagai pembeli) diberikan potongan oleh penjual
(pemasok);
b.
dapat mereduksi
(mengurangi) biaya tambahan (overhead
cost), sehingga akan mendukung efisiensi.
c.
dapat mendukung
program standardisasi dan sistem pertukaran perbekalan antarbagian.
Adapun
kekurangan-kekurangan dari pengadaan sistem sentralisasi ini adalah sebagai
berikut:
a.
kebutuhan yang
mendesak dari suatu unit tertentu dimungkinkan tidak dapat cepat dilayani dan
dipenuhi karena bagian pembelian masih menunggu daftar kebutuhan perbekalan
dari unit-unit kerja yang lain ataupun karena prosedur pengajuan maupun
distribusi penyampaian perbekalan yang berliku-liku/birokratis sehingga hal ini
tentunya akan dapat mempengaruhi tingkat efektifitas dan efisiensi kerja
unit-unit kerja dan organisasi secara keseluruhan.
b.
pemenuhan
permintaan kebutuhan perbekalan pada unit-unit kerja sebagai pengguna (user)
dimungkinkan tidak sesuai dengan kebutuhan, terutama berkaitan dengan
spesifikasi barangnya maupun waktunya, karena bagian perbekalan khususnya
bagian pengadaan perbekalan tidak mengetahui persis kebutuhan masing-masing
unit kerja.
2) Sistem Desentralisasi
Sistem
desentralisasi yaitu sistem pengadaan perbekalan, dimana kewenangan pengadaan
perbekalan diserahkan pada masing-msing unit kerja. Beberapa kelebihan dari
penggunaan sistem desentralisasi ini yaitu sebagai berikut:
1.
kebutuhan atas
perbekalan dari masing-masing unit kerja akan cepat dapat dipenuhi sesuai
dengan kebutuhan.
2.
menjamin
ketepatan pembelian perbekalan karena masing-masing unit kerja mengetahui
persis akan spesifikasi kebutuhan perbekalannya.
Adapun
kekurangan sistem ini yaitu:
a.
ada
kecederungan masing-masing unit kerja untuk memiliki perbekalan (barang-barang)
baru, padahal perbekalan yang ada masih berdaya guna sehingga hal ini akan
menimbulkan tertumpuknya barang-barang yang tidak diperlukan di beberapa
bagian.
b.
terdapatnya
bermacam-macam perbekalan yang berbeda-beda bentuknya, ukuran, dan tipenya
sehingga hal ini jelas tidak mendukung program standardisasi dan normalisasi,
sekaligus tidak mendukung kemungkinan pertukaran perbekalan antar bagian/unit
kerja dalam suatu organisasi.
c.
biaya per
satuan barang relatif lebih besar, karena pembelian dengan sistem ini tentunya
dalam partai yang lebih kecil bila dibandingkan apabila menggunakan sistem
sentralisasi sehingga otomatis jumlah potongan yang diberikan penjual juga
relatif lebih kecil.
d.
Biaya tambahan (overhead
cost) relatif lebih besar bila dibandingkan apabila menggunakan sistem
sentralisasi.
3) Sistem Campuran
Sistem campuran
merupakan sistem atau cara pengadaan perbekalan dengan mengkombinasikan antara
sistem sentralisasi dan desentralisasi. Pertimbangan penggunaan sistem campuran
ini selain menjamin ketepatan dalam pemenuhan kebutuhan perbekalan dari setiap
unit kerja khususnya kebutuhan perbekalan yang sifatnya spesifik sesuai dengan
tugas operasional unit kerja tersebut, juga untuk mendukung program
standardisasi dan normalisasi organisasi. Dengan demikian, apabila perbekalan
dibutuhkan oleh seluruh unit kerja atau beberapa unit kerja, pengadaan
perbekalan dilakukan dengan sistem sentralisasi, sedangkan apabila kebutuhan
perbekalan bersifat khusus untuk suatu unit kerja, pengadaan perbekalan
dilakukan dengan sistem desentralisasi.Ada beberapa alternatif bagi suatu
organisasi untuk memilih dan menentukan sistem pengadaan perbekalan. Sistem pengadaan
perbekalan tersebut meliputi sistem sentralisasi, sistem desentralisasi dan
sistem campuran.
b. Sistem
Administrasi Keuangan
1)
Pendekatan Ketatalaksanaan keuangan
Dengan
pendekatan ketetatalaksanaan keuangan (financial management),
maka pembahasan administrasi keuangan mencakup
fungsi perencanaan keuangan, ketatalaksanaan penggunaan
dana, penyediaan atau penggunaan dana yang diperlukan.
Menurut Robert W Johnson, fungsi ketatalaksanaan
adalah perencanaan keuangan (financial planning), pengambilan
keputusan alokasi dana di antara berbagai kemungkinan
investasi pada aktiva (managing assets), menarik
dana dari luar (raising funds), dan penanganan
masalah-masalah khusus (meeting special problems).
Hakekat
perencanaan adalah analisa, baik analisa intern
maupun ekstern, baik jangka pendek, sedang maupun
jangka panjang sebagai landasan untuk
menyususn serangkaian tindakan pada masa
mendatang dalam usaha mencapai tujuan tertentu. Perencanaan
keuangan mencakup proyeksi terhadap aliran kas (cash
flows) serta proyeksi terhadap kebutuhan
investasi pada masa mendatang (capital budgeting).
Perencanaan atas aliran masuk dan keluar
dari kas dan proses pengambilan keputusan
terhadap alokasi dana di antara berbagai
kemungkinan merupakan dua fungsi ketatalaksanaan
keuangan yang erat hubungannya.
Jika
aliran keluar dari kas melebihi aliran
masuk ke kas sebagaimana yang diperkirakan akan
terjadi pada masa mendatang dan saldo
kas tidak mencukupi untuk menyerap kekurangan,
maka perlu diperoleh atau ditarik dana dari luar
melalui berbagai bentuk dan kemungkinan pemilihan dan
pinjaman yang ada.
2)
Pendekatan Keuangan Negara.
Bila
administrasi keuangan ditinjau dari sudut pendekatan
keuangan negara, maka pembahasan mencakup keuangan badan
hukum publik, baik keuangan negara maupun keuangan badan
hukum publik yang lebih rendah. Pembahasan biasanya lebih ditekankan
pada segi-segi yang berkaitan dengan pengeluaran negara,
pendapatan negara, perpajakan, hutang negara dan anggaran
negara.
C.
Goedhart ( terjemahan Ratmoko, 1973) cakupan keuangan negara
meliputi segi yang berhubungan dengan fungsi fiskal,
lembaga fiskal, teori tentang barang dan jasa-jasa sosial atau publik, teori
tentang distribusi optimal, politik fiskal, struktur pengeluaran,
struktur penerimaan, pengaruh pajak dan pengeluaran pemerintah pada pola
tingkah laku kegiatan ekonomi, kebijaksanaan fiskal dalam kaitannya
dengan alokasi sumber-sumber. distribusi pendapatan dan
kekayaan, stabilisasi ekonomi serta masalah kebijaksanaan.
c)
Pendekatan Administrasi Negara
(public administration)
Dari sudut
administrasi negara, ada dua segi yang berkaitan dengan
administrasi keuangan (Dimock dan Dimock).
Pertama,
merupakan bidang keuangan yang luas, meliputi fungsi perhitungan
dan pemungutan pajak, pemeliharaan dana, hutang negara dan administrasi
hutang negara.
Kedua,
merupakan bagian dari administrasi negara, sebagaimana ditinjau melalui
sudut pandangan pimpinan administrasi dan mereka yang
mempunyai perhatian terhadap apa yang dilakukannya.
Administrasi
keuangan terdiri dari serangkaian langkah di mana dana
disediakan untuk pejabat-pejabat tertentu menurut
prosedur-prosedur yang dapat menjamin
pertanggungjawaban yang sah dan menjamin apa daya guna
penggunaan dana tersebut. Bagian utamanya adalah anggaran
belanja, pembukuan, pembelian dan persediaan. Anggaran belanja adalah
perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang seimbang untuk suatu
waktu tertentu.
Dibawah
wewenang pimpinan administrasi, anggaran belanja itu merupakan
catatan pelaksanaan pekerjaan pada masa lalu, suatu metode
pengawasan pada waktu ini dan proyeksi melalui rencana-rencana
untuk masa yang akan datang. Daya yang ada pada pemerintah
terutama berasal dari pemungutan pajak, pinjaman-pinjaman serta pendapatan lain
yang bukan berasal dari pajak. Administrasi keuangan
menyangkut lima segi kebijaksanaan nasional yang
terpisah-pisah (Allen D.Manvel dalam Abdullah,1982: 6) yaitu:
1. Kebijaksanaan ekonomi, menyangkut
hubungan antara pengeluaran pemerintah dan semua pendapatan
lainnya.
2. Kebijaksanaan utang (bagaimana pemerintah mengadakan
dan membayar kembali utang-utang
3. Kebijaksanaan pendapatan (menentukan besarnya secara relatif
dari berbagai sumber penerimaan serta persoalan pajak-pajak yang harus dikenakan).
4. Kebijaksanaan
pengeluaran
5.
Kebijaksanaan
pelaksanaan
Perumusan kebijaksanaan fiskal
mempertimbangkan pengaruh dari administrasi keuangan pemerintah
terhadap keseluruhan pola tingkah laku kehidupan ekonomi bangsa.
Bukan semata-mata penemuan sumber penerimaan untuk memenuhi
kebutuhan pengeluaran tetapi juga pada masalah-masalah perpajakan, hubungan
pengeluaran pemerintah pada perekonomian, sehingga bisa dimengerti
peranan dan pengaturan pemerintah dalam bidang perekonomian nasional. Masalah
kebijaksanaan fiskal demikian penting dalam rangka memberikan
kerangka-dasar untuk proses anggaran.
Nilai yang sangat penting dan menekan keseluruhan
proses anggaran adalah pertanggungjawaban (accountability). Maksud utama dari
pertanggungjawaban keuangan adalah untuk menjamin
pertanggungjawaban demokratis kepada rakyat. Aparatur negara
mempunyai dua bentuk pertanggung jawaban, yaitu
pertanggungjawaban keuangan dan pertanggungjawaban
pengambilan keputusan yang bijak dan jujur dalam bidang keuangan. Terjaminnya
kejujuran dalam pemerintahan dapat dilakukan
dengan membagi kekuasaan diantara berbagai aparatur
negara (otorisator, ordonator, bendaharawan).
d) Pendekatan
sejarah perkembangan sistem anggaran.
Ditinjau
dari sudut sejarah perkembangan sistem anggaran, maka administrasi
keuangan telah berkembang dari Administrasi Keuangan
Tradisional (yang berorientasi pada pengawasan) yang telah
dikembangkan (di Amerika Serikat) sejak tahun 1789 ke arah
Administrasi Keuangan Hasil Karya (Performance Financial
Administration) pada tahun 1949 (berorientasi pada ketatalaksanaan). Perkembangan selanjutnya
terjadi dari Administrasi Keuangan Hasil Karya ke arah sistem
Administrasi Keuangan Terpadu (Integrated Financial Administration) yang
berorientasi pada perencanaan dan atau tujuan-tujuan yang hendak dicapai.
Robert Anthony
memperkenalkan tiga proses administrasi berbeda yaitu :
perencanaan strategis, pengawasan ketatalaksanaan dan pengawasan operasional.
Gagasan ini berpengaruh pada tokoh-tokoh yang
memperkembangkan SIPPA.
e. Organisasi
sebagai sistem terbuka.
Organisasi keuangan,
yang ada dalam batas-batas dan kendala-kendala lingkungan luar,
mencakup lima unsur pokok yang saling berhubungan dan
pengaruh mempengaruhi. Infut dari luar – diubah – disajikan kepada
lingkungan luar (sebagai sebuah sistem terbuka).
Organisasi keuangan terdiri
atas 5 unsur :
1. unsur tujuan dan nilai (diperoleh
dari lingkungan sosial budaya),
2. unsur teknis (spesialisasi
pengetahuan, kecakapan, dan ketrampilan yang diperlukan untuk menjalankan
fungsi-fungsi organisasi keuangan,
3. unsur
psikososial (menunjukkan hubungan sosial vertikal maupun horisontal
– faktor motivasional),
4. unsur
struktural (menunjukkan cara-cara melakukan spesialisasi dan
koordinasi – struktur organisasi, struktur wewenang, struktur program, struktur
perencanaan, prosedur-proedur keuangan dll),
5. unsur
yang mencakup keseluruhan unsur dari OK baik dengan
lingkungan khusus maupun lingkungan umum.
Dari sudut
pendekatan organisasi sebagai sistem terbuka dan terpadu, administrasi
keuangan hanya merupakan salah satu bagian saja dari organisasi
keuangan. Sedangkan organisasi keuangan termasuk sebagai salah satu unsur
dalam lingkungan umum yang mencakup lingkungan budaya, teknologi,
pendidikan, politik,fisik, perundang-undangan, demografi, ekonomi dan
lingkungan sosial.
2.3
ADMINISTRASI
MATERIIL DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA
Pengelolaan barang
milik/kekayaan Negara adalah suatu rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan
dan penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan dan penyaluran,
penggunaan dan pemeliharaan serta penghapusan di dalam kerangka
pengawasan/pengendalian dan inventarisasi terhadap barang milik/kekayaan
Negara.
a.
System pengelolaan
1.
Pembinana Umum Barang Milik/Kekayaan
Negara
Presiden adalah Pembina umum barang
milik/kekayaan Negara, yang secara fungsional dilakukan oleh menteri keuangan.
2.
Pembinaan Barang Inventaris
Pimpinan departemen/lembaga adalah
pembinaan barang inventarisasi dan betanggung jawab melakukan pembinaan dalam
pengelolaan barang inventarisasi menurut ketentuan perundangan yang berlaku dan
secara fungsional dilakukan/dijabat oleh menteri.
3.
Inventarisasi
Menteri/pimpinan lembaga
Negara/pimpinan LPND melakukan dan bertanggung jawab atas terlaksananya
inventarisasi fisik dan penyusunan daftar inventaris dari barang-barang
milik/kekayaan Negara yang terdapat dalam lingkungan instansi masing-masing.
4.
Penyimpanan dan penyaluran
a.
Penyimpanan
dan penyaluran merupakan kegiatan dan usaha untuk penyelenggaraan, pengurusan,
dan peraturan penyampaian barang kepada pemakai, melalui:
1.
Penerimaan
2.
Penyimpanan
3.
Pengeluaran
4.
Penyampaian
b. Asas penyaluran barang adalah:
1) Ketepatan
barang yang disampaikan baik jumlah maupun mutunya
2) Ketepatan
tempat penyampaiannya
3) Ketepatan
waktu penyampaiannya
4) Ketepatan
kondisi barang yang disampaikan
5) Ketepatan
nilai barang yang disampaikan
5. Pergudangan
a. Pergudangan
merupakan bagian dari fungsi penyimpanan dan penyaluran
b. Pergudangan
adalah suatu kegiatan pengurusan barang yang meliputi:
1) Penerimaan
barang
2) Penyimpanan
barang
3) Perawatan
barang
4) Perawatan
ditempat penyimpanan barang
5) Pengeluaran
barang
6) Pengusrusan
administrasi pergudangan
7) Pertanggungjawaban
pengurusan tersebut
c. Asas
dalam penyimpanan antara lain adalah:
1) Tersedianya
barang sesuai dengan kebutuhan
2) Dapat
dipertahankannya nilaiguna barang yang disimpan
3) Barang
yang lebih dahulu disimpan harus dikeluarkan dahulu pula (FIFO=First in, First
on)
4) Terjaminnya
keamanan barang yang disimpan
5) Bentuk
gudang yang sesuai dengan fungsinya
6)
Penghapusan
Penghapusan barang adalah pengeluaran
barang dari daftar inventaris. Pembantu Penguasa Barang Inventaris (PPBI)
adalah pejabat mendapat pelimpahan wewenang dari Penguasa Barang Inventaris
(PBI) untuk bertanggungjawab secara operasional dalam pengelolaan barang
milik/kekayaan Negara yang secara fungsional dijabat oleh pejabat structural
Eselon II yang khusus ditetapkan untuk itu di linngkunan satuan organisasi.
a.
Tujuan penghapusan
1)
Membebaskan bendaharawan barang atau
pembantu penguasa barang inventarisasi dari pertanggungjawaban adminitratif dan
fisik atas barang milik/kekayaan Negara yang berbeda di bawah penguasanan atau
pengurusan.
2)
Mencegah timbulnya akibat-akibat yang
merugikan dalm arti yang seluas-luasnya antara lain biaya pemeliharaan lebih
besar dari kemanfaatannya, mengurangi tertibnya ruangan untuk menimbun
barang-barang yang tidak digunakan lagi.
3)
Memanfaatkan kembali barang yang telah
dihapuskan oleh organisasi lain yang membutuhkan/mengguanakan.
b.
Barang
milik/kekayaan Negara yang karena kondisi, terhenti/berkurang kemanfaatannya
atau dayagunanya, sehingga secara teknis maupun secara ekonomis tidak dapat
dipertanggungjawabkan lagi, perlu dipertimbangkan untuk dihapuskan.
c.
Bagi
setiap barang yang dihapuskan hendaknya terlebih dahulu dilakukan penelitian
dengan seksama nmeliputi identitas statusnya maupun kelayakan kondisi barang
sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan penggolongan alasan bagi tindakan penghapusan.
d.
Dalam
melaksanakan penghapusan perlu juga diperhatikan masalah biayanya, hasil
penghapusan barang seimbang dengan biaya penghapusan.
e.
Dalam
rangka pelaksanaan penghapusan barang, apabila usulan penghapusan barang
tersebut sudah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, maka sebagai rangkaian pelaksanaan tindak lanjut
penghapusan atau pelepasan pertanggungjawaban dapat ditempuh salah satu dnegan
cara sebagi berikut:
1)
Penjualan dengan atau tanpa lelang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
2)
Penghibahan/disumbangkan
3)
Pemusnahan
4)
Pemanfaatan langsung
5)
Tukar menukar antar-instansi pemerintah,
dan instansi pemerintah dengan BUMN/Pemerintah Daerah
6)
Sebagai penyertaan modal pemerintah
f.
Pemberitahuan/pengumuman
mengenai rencana pelaksanaam penghapusan barang dengan cara penjualan lelang
perlu dilakukan melalui surat kabar, poster-poster pada papan-papan pengumuman
di kantor pemerintah dan cara lain di kantor lelang Negara.
g.
Panitia
penghapusan setelah selesai melaksanakan tugasnya, menyusun laporan termasuk
berita acara hasil pelaksanaan tindak lanjut penghapusan.
2.4
ASAS-ASAS
UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA.
Dalam
rangka terwujudnya Good Governance dalam
penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan
negara perlu diselenggarakan secara profesional,
terbuka, dan bertanggung jawab.
Asas –
asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan Keuangan
Negara :
1. asas
tahunan, 3. asas kesatuan,
2. asas
universalitas, 4. asas spesialitas.
Asas-asas
(baru) sebagai cerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah
yang baik) dalam pengelolaan Keuangan Negara :
1.
akuntabilitas yang berorientasi pada hasil,
2.
profesionalitas,
3.
keterbukaan dalam pengelolaan Keuangan Negara,
4.
pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa
yang bebas dan mandiri.
Asas-asas umum
tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip
pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Bab VI
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam
Undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-undang ini selain
menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan
untuk memperkokoh landasan
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Aspek
sosial ekonomis daripada Keuangan Negara
Menurut RICHARD
MUSGRAVE bahwa secara sosial ekonomis keuangan negara dapat
diketahui dari tiga segi yaitu :
1. Redistribusi pendapatan (Redistribution
of income)
2. Pengalihan daripada sumber-sumber
(Realocation of sources)
3. Kestabilan
terhadap kegiatan ekonomi
(stabilitation)
Pengelompokkan
Bidang Pengelolaan Keuangan Negara, yaitu:
1. Sub
bidang pengelolaan fiskal,
2. Sub
bidang pengelolaan moneter,
3. Sub
bidang pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan.
Kekuasaan atas
Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan
tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat
khusus. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud,
sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku
Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang
dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang
keuangan pada hakekatnya adalah Chief
Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap
menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu
pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat
kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk
mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi
pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran,
administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan
pengawasan keuangan.
Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Demikian pula untuk
mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh
bank sentral.
2.5 ASAS-ASAS DALAM
ADMINISTRASI MATERIIL
Untuk menanggulangi berbagai kesalahan dalam pengelolaan
perbekalan maka ada beberapa asas yang harus diperhatikan bagi pengelola
perbekalan sebagai acuan untuk melakukan pengelolaan perbekalan. Beberapa asas tersebut meliputi:
1. Asas
Keahlian
Maksud dari asas keahlian, yaitu orang yang menangani dan
melakukan pengelolaan logistik harus benar-benar memiliki kompetensi teoritis
dan teknis operatif yang memadai dalam pengelolaan logistik.
2. Asas
Kreativitas
Maksud dari
asas kreativitas, yaitu orang yang menangani dan melakukan pengelolaan
perbekalan harus senantiasa mampu memberikan berbagai alternatif tindakan dan
solusi permasalahan berkaitan dengan kegiatan manajerial maupun kegiatan
operasional dalam upaya pengelolaan perbekalan guna mendukung efektivitas dan
efisiensi pencapaian tujuan organisasi.
3. Asas
Ketelitian
Maksud
dari asas ini yaitu orang yang menangani dan melakukan pengelolaan perbekalan
harus orang yang teliti, baik berkaitan dengan kegiatan perencanaan dan
penentuan kebutuhan perbekalan, pengadaan, pecatatan, penyimpanan,
pendistribusian, perawatan, maupun penyingkiran perbekalan sehingga dapat
memberikan data/informasi yang tepat dan benar. Di samping itu,
harus memiliki kepekaan terhadap adanya informasi yang salah maupun hal-hal
yang tidak semestinya sehingga dengan cepat dapat diambil tindakan tertentu.
4. Asas
Ketertiban dan Kedisiplinan
Maksud
dari asas ketertiban, yaitu orang yang menangani dan melakukan pengelolaan
perbekalan harus mampu mengelola tugas-tugas utamanya maupun mengelola waktu,
baik berkaitan dengan kegiatan perencanaan dan penentuan kebutuhan perbekalan,
pengadaan, pencatatan, penyimpanan, pendistribusian, perawatan, maupun
penyingkiran perbekalan sehingga tidak sampai terjadi penundaan pekerjaan
maupun terhambatnya pelaksanaan kegiatan operasional suatu organisasi.
5. Asas
Kualitas Pelayanan
Maksud
dari asas kualitas pelayanan, yaitu orang yang menangani dan melakukan
pengelolaan perbekalan hendaknya tidak hanya mempertimbangkan pencapaian tujuan
dalam setiap kegiatan administrasi perbekalan dan efisiensi secara finansial,
tetapi juga harus mempertimbangkan kepuasan beberapa pihak yang berkepentingan (stakeholder)
dapat dilayani, baik terhadap pengguna (user) maupun pemasok (supplier).
6. Asas
Kesempurnaan Watak
Maksud
dari asas kesempurnaan watak, yaitu orang yang menangani dan melakukan
pengelolaan perbekalan harus memiliki sifat-sifat sikap mental dan moralitas
yang baik, terutama sikap rasa memiliki, jujur, dan penuh tanggungjawab.
7. Asas
Efektivitas
Maksud
dari asas ini adalah segala aktivitas yang dilakukan dalam manajemen perbekalan
mulai dari perencanaan perbekalan, pengadaan, pencatatan, pendistribusian,
pemeliharaan dan penghapusan perbekalan maupun dalam penggunaan perbekalan
harus senantiasa diorientasikan untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi.
8. Asas Efisiensi
Maksud
dari asas ini yaitu dalam setiap kegiatan pengelolaan perbekalan harus selalu
memperhatikan dan menetapkan pertimbangan seminimum mungkin biaya yang
dikeluarkan, baik berkaitan dengan finansial, material, waktu, tenaga, maupun
pikiran.
Dari beberapa asas yang harus diperhatikan dan
dilaksanakan dalam pengelolaan perbekalan tersebut dapat dicermati bahwa
asas-asas tersebut berkaitan erat dengan personel sebagai pelaku (subjek)
pengelola perbekalan dan sistem kerja yang dibangun dalam suatu organisasi.
Dengan demikian, asas-asas pengelolaan perbekalan itu bisa terwujud dengan baik
apabila didukung secara bersama-sama oleh profesionalitas sumber daya manusia
sebagai pengelola perbekalan dan sistem kerja pengelolaan perbekalan yang tepat
di dalam suatu organisasi.
Kesalahan maupun penyelewengan umum dalam manajemen
perbekalan pada dasarnya dipengaruhi oleh dua variabel utama yaitu :
- lemahnya sistem kerja yang dibangun,
dan
- perilaku buruk para pengelola karena rendahnya
moralitas pegawai yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan perbekalan, baik
pada tingkat manajemen maupun petugas operasional.
Kedua faktor tersebut saling berkaitan dan tidak bisa
dipisahkan satu sama lain, dalam arti walaupun sistem kerja yang dibangun sudah
memadai, tetapi apabila moralitas para pegawai pengelola perbekalan rendah,
mungkin sekali terjadi penyelewengan dalam pengelolaan perbekalan, begitu pula
sebaliknya. Apalagi, apabila sistem kerja yang dibangun tidak memadai dan
tingkat moralitas pegawai rendah, dapat dipastikan terjadi tingkat
penyelewengan dalam pengelolaan perbekalan mencapai tingkat yang tinggi. Oleh
karena itu, dalam pengelolaan perbekalan, secara ideal dibutuhkan sistem kerja
yang memadai dan moralitas pengawai yang tinggi.
Faktor keuangan daerah
Salah satu criteria penting untuk mengetahui secara
nyata kemampuan Daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah
kemampuan self-supporting dalam bidang keuangan. Dengan perkataan lain, faktor
keuangan merupakan faktor esensial dalam mengukur tingkat kemampuan Daerah
dalam melaksanakan otonominya. Ini berarti, dalam penyelenggaraan urusan rumah
tangganya, Daerah membutuhkan dana atau uang.
Menurut
Wajong, uang adalah:
1. Alat
untuk mengukur harga barang dan jasa,
2. Alat
untuk menukar barang dan jasa,
3. Alat
penabung.
Sebagai alat pengukur, penukar, dan penabung, uang
menduduki posisi yang sangat penting dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga
Daerah. Keadaan keuangan Daerahlah yang sangat menentukan corak, bentuk serta
kemungkinan-kemungkinan kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemerintahan Daerah.
Sehubungan dengan pentingnya posisi
keuangan ini, Pamudji menegaskan:
Pemerintah Daerah tidak akan dapat melaksanakan
fungsinya dengan efektif dan efisien tanpaa biaya yang cukup untuk memberikan
pelayanan dan pembangunan… Dan keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar
criteria utnuk mengetahui secara nyata kemampuan Daerah dala mengurus rumah
tanggaanya sendiri.
Dari pendapat diatas terlihat bahwa untuk mengatur
dan mengurus urusan rumah tangganya, Daerah membutuhkan biaya ataau uang. Tanpa
adanya biaya yang cukup, maka bukan saja tidak mungkin bagi Daerah untuk dapat
menyelenggarakan tugas kewajiban serta kewenangan yang ada padanyadalam
mengatur dan mengurus rumah tangganya., tanpa juga ciri pokok dan mendasar dari
suatu daerah otonom menjadi hilang.
Untuk dapat memiliki keuangan yang memadai dengan
sendirinya Daerah membutuhkan sumber keuangan yang cukup pula. Dalam hal ini
Daerah dapat memperolehnya melalui beberapa cara, yaitu:
Pertama:
ia dapat mengumpulkan danan dari Pajak Daerah yang sudah direstui oleh
Pemerintahan Pusat,
Kedua:
Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, pasar uang, atau
bank atau melalui Pemerintah Pusat,
Ketiga:
Ikut ambil bagian dalam pendapatan pajak sentral yang dipungut Daerah, misalnya
sekian persen dari pendapatn sentral tersebut,
Keempat:
Pemerintah Daerah dapat menambah tariff pajak sentral tertentu, misalnya pajak
kekayaan atau pajak pendapatan,
Kelima:
Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan atau subsidi dari Pemerintah Pusat.
Pentingnya posisi keuangan Daerah dalam
penyelenggaraan otonomi daerah sangat disadari oleh Pemerintah. Demikian pula
alternative cara untuk mendapatkan keuangan yang memadai telah pula
dipertimbangkan oleh Pemerintah dan wakil-wakil rakyat (DPR-RI).
Sumber
Pendapatan Daerah adalah:
a. Pendapatan
asli daerah sendiri terdiri dari:
1. Hasil
pajak daerah,
2. Hasil
restribusi daerah,
3. Hasil
perusahaan daerah,
4. Lain-lain
hasil usaha daerah yang sah,
b. Pendapatan
berasal dari pemberian pemerintah yang terdiri dari:
1. Sumbangan
dari Pemerintah,
2. Sumbangan
lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan,
c. lain
pendapatan sah.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Administrasi Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan
negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan,
termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban
yang timbul karena :
(a) berada dalam
penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik
ditingkat pusat maupun di daerah;
(b) berada dalam
penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal
negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan
perjanjian dengan Negara.
Sesuai dengan
amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan
Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang
Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah
lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas
universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru
sebagai pencerminan best practices
(penerapan kaidah-kaidah yang
baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :
� akuntabilitas berorientasi pada hasil;
� profesionalitas;
� keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
� pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
3.2
KRITIK
DAN SARAN
Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini masih sangat
jauh dari kesempurnaan yang telah dibaca oleh pembaca. Dari itu kami sangat
kritik dan saran dari pembaca guna untuk memperbaiki makalah ini dimasa yang
akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap,
Azwar. Keuangan Negara Edisi Pertama.
Pekanbaru: UIN SUSKA PRESS.
2007.
Riwu Kaho, Josef. Prospek
Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2005.
LANRI. Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia.
Jakarta: Toko Gunung Agung.
1996.
http://setiawan-nur.blogspot.com/2012/04/makalah-keuangan-negara-penganggaran.html
http://naaniinuu.blogspot.com/2012/03/administrasi-keuangan.html
Widjaja, Haw. Otonom
Daerah dan Daerah Otonom.
Jakarta: RajaGrafindo Persada.
2002.
fotomu begitu maniss
BalasHapusudah pinter, Cantik lagi
BalasHapus