JOB
DESCRIPTIONS
1. DEWAN
PENYANTUN
Dewan Penyantun merupakan forum yang terdiri atas
unsure tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah yang menaruh perhatian terhadap
pengembangan Universitas. Dewan Penyantun bertugas memberi saran dan/atau
bantuan bagi pengembangan dan kemajuan Universitas.
2. SENAT
UNIVERSITAS
Senat Universitas adaalah badan normative dan
perwakilan tertinggi di UIN Suska Riau yang terdiri dari Guru Besar, Rektor, Pembantu
Rektor I, II, III, para Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Kepala Biro,
Ketua Lembaga, Syeikh Ma’had al-Jamiah, wakil Dosen dari Fakultas dan unsure
lain yang ditetapkan Senat Universitas. Tugas Senat Universitas:
1.
merumuskan
kebijakan akademik dan pengembangan Fakultas,
2.
merumuskan
kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas
akademika Fakultas,
3.
merumuskan
norma dan tolok ukur penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi Fakulta,
4.
merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada Fakultas,
5.
memberikan
pertimbangan dan persetujuan terhadap perencanaan program kerja di bidang tri
dharma perguruan tinggi serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas
yang dibuat dan diajukan oleh pimpinan Fakultas,
6.
memberikan
pertimbangan kepada Rektor berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk
diangkat menjadi Dekan, dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di
atas lektor kepala,
7.
membahas dan
menyetujui usulan struktur tarif dan tata cara pengelolaan dana yang berasal
dari masyarakat yang disusun oleh pimpinan Fakultas,
8.
menilai
pertanggungjawaban pimpinan Fakultas atas kebijakan yang telah ditetapkan; menegakkan
norma-norma yang berlaku bagi warga kampus Fakultas,
9.
menyelenggarakan
upacara penerimaan mahasiswa baru Fakultas.
3. REKTOR
Rektor adalah pembantu Menteri dibidang yang menjadi
tugas kewajibannya disamping kedudukannya selaku pimpinan IAIN. Tugas rector
memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengab dian
pada masyrakaat serta pembinaan sivitas akademik di lingkungan UIN Suska Riau
dan hubungannya dengan lingkungan.
4. PEMBANTU
REKTOR I,II,III
Dalam menjalankan tugas sehari-hari, Rektor dibantu
sebanyak tiga orang Pembantu Rektor yang berada dibawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Rektor. Tugas PUREK I mewakili Rektor dalam memimpin
pelaksanaan dan mengkoordinasikan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan
pengabdian pada masyarakat. Tugas PUREK II kegiatan dibidang administrasi,
mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan dibidang
administrasi. PUREK III kegiatan dibidang pendidikan yang bersifat Kokurikuler
serta mengkoordinasikan kegiatan dibidang pendidikan yang bersifat Kokurikuler.
5. BIRO
ADM. AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan adalah
unsur pimpinan yanga membantu Rektor dibidang administrasi akademik dan
kemahasiswaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor
dan sehari-hari di bawah pembinaanya dilakukan oleh Deputi Rektor I Bidang
Akademik, Deputi Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Deputi Rektor IV Bidang
Kerjasama. Biro Adm. Akademik dan
Kemahasiswaan mempunyai Tugas:
1.
Menyusun rencana dan program kerja
sebagai pedoman pelaksanaan tugas
2. Menyusun
rencana dan program kerja UNP sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bahan
masukan atasan
3. Membagi
tugas kepada Kepala Bagian dilingkungan Biro sesuai dengan bidangnya
4. Memberikan
arahan kepada Kepala Bagian dilingkungan Biro untuk kelancaran pelaksanaan
tugas
5. Mengkoordinasikan
Kepala Bagian dilingkungan Biro dalam pelaksanaan tugas agar terjalin kerjasama
yang baik
6. Mengawasi
pelaksanaan tugas Kepala Bagian agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan
7. Mengevaluasi
pelaksanaan tugas Kepala Bagian dilingkungan Biro untuk mengetahui permasalahan
dan penanggulangannya
8. Menilai
prestasi kerja Kepala Bagian sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier
9. Menetapkan
kebijakan teknis dibidang Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja
10. Mengkaji
peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang administrasi untuk
kelancaran pelaksanaan tugas
11. Menyusun
saran alternative pemecahan masalah dibidang administrasi akademik dan
kelancaran pelaksanaan tugas
12. Menyusun
dan menetapkan pedoman pembinaan dan pengembangan administrasi akademik
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan penyusunan
rancangan kebijaksanaan pimpinan
13. Memantau
data-data laporan maupun informasi-informasi lain untuk mengetahui perkembangannya
14. Menyusun
program dan anggaran terpadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
15. Memberikan
layanan teknis dibidang administrasi akademik untuk kelancaran pelaksanaan
tugas.
6.
BIRO ADMINISTRASI UMUM
Kepala
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam
melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan
serta administrasi kepegawaian di lingkungan dinas. Untuk menyelenggarakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
mempunyai fungsi :
a.
Perencanaan penyusunan program dan
kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b.
Pengkoordinasian pelaksanaan urusan umum
dan kepegawaian.
c.
Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian.
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai
tugas pokok membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan urusan
keuangan di lingkungan badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian
Keuangan mempunyai fungsi :
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
- Pelaksanaan administrasi keuangan badan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan badan.
- Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
7.
Lembaga
Penelitian dan Pengembangan
Pusat Penelitian dan Pengembangan
adalah unsure pelaksana IAINdibidang penelitian yang dibawah Rektor. Pusat
penelitian dan pengembanagan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung
jawab langsung kepada Rektor. Pusat Penelitian
dan Pengembangan mempunyai tugas dan fungsi:
1. Melaksanakan pembinaan dan
pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam,
2. Melaksanakan penelitian dengan
berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi IAIN yang bersangkutan,
3. Melakukan penelitian ilmiah murni
daklam bidang ilmu pengetahuan agama Islam,
4. Untuk mengembangkan konsepsi pembangunan
nasional atau wilayah/daerah melalui kerjasama antara perguruan tinggi dan
badan lainnya di dalam dan diluar negeri.
5. Melakukan penelitian untuk
pendidikan dan pengembangan institusi IAIN.
8.
SUBAG
TU LPP
Subag TU LPP mempunyai tugas :
1. Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pembelajaran;
2. Mencakup
pusat kajian filsafat dan teori pendidikan serta etnopedagogi, manajemen
pendidikan, teknologi informasi pendidikan, pendidikan inklusi, dan anak
berkebutuhan khusus;
3.
Mengembangkan model-model pendidikan
formal dan nonformal dan informal bagi masyarakat;
4.
Melakukan kajian khusus terhadap
kebijkan pendidikan pada semua level satuan pendidikan sebagai bahan masukan
pemerintah;
5.
Mengembangkan model pendidikan
masyarakat dengan menggunakan potensi lokal;
6.
Mencermati Pendidikan untuk semua
sebagai salah satu keputusan inbternasional;
7.
Didalamnya mencakup kajian kurikulum dan
pembelajaran, bimbingan dan konseling, evaluasi dan pengujian pendidikan pada
satuan pendidikan;
8.
Melakukan kajian tentang penelitian
manajemen mutu, Kolaborasi penelitian antar dan multi disiplin, penelitian
berorientasi paten, rancangan paten.
9.
Lembaga
Pengabdian kepada Masyarakat
Pusat Pengabdian pada masyarakat
adalah unsure pelaksana IAIN dibidang pengabdian pada masyarakat yang berada
dibawah Rektor. Pusat Pengabdian pada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala
yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Pusat Pengabdian pada Masyarakat
mempunyai tugas dan fungsi:
1. Melaksanakan pembinaan pengabdian
pada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi IAIN yang
bersangkutan.
2. Mengamalkan ilmu pengetahuan,
3. Meningkatkan kaitan antara, program
IAIN dengan kebutuhan masyarakat,
4. Membantu masyarakat dalam melaksanakan
pembangunan,
5. Melaksanakan pengembangan pola
pembangunan wilayah/daerah dan konsepsi pembangunan yang sesuai untuk
pembangunan wilayah/daerah melalui kerja sama didalam dan diluar negeri.
10.
SUBAG
TU LPM
SUBAG TU mempunyai tugas:
1. Melaksanakan
pendidikan, pelatihan dan sertifikasi profesi;
2.
Mengembangkan pendidikan dan pelatihan
berbasis teknologi informasi;
3.
Mengembangkan pendidikan dan pelatihan
perencanaan wilayah;
4. Memberikan
pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada penerapan IPTEKS;
5.
Berkolaborasi secara nasional
internasional dalam memberikan layanan pelaksanaan continuing education;
6.
Melayani dan melakukan pembinaan Abmas
oleh dosen baik mandiri maupun dana Dikti;
7.
Mempublikasikan hasil peneitian dan
abmas pada tingkat nasional / internasional di jurnal terakreditasi, seminar
dll;
8.
Memilah, mengevaluasi dan menempatkan
hasil penelitian dan abmas ;
9.
Laporan triwulan tentang kegiatan yang
telah dan sedang dilaksanakan;
10.
Melakukan kemitraan dan kolaborasi
dengan pemerintah daerah, swasta dan antar perguruan tinggi. Meningkatkan
kualitas portal data base litabmas, publikasi dan diseminasi.
11. DEKAN
Dekan ialah Penanggung jawab utama
Fakultas memimpin pelaksanakan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga
administratif fakultas serta membina pelaksanaan keislaman dan kerja sama.
Dekan mempunyai tugas dan fungsi yaitu:
1. Memimpin pelaksanaan pendidikan,
pengajaraan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta pembinaan sivitas
akademik dilingkungan fakultas.
2.
Melaksanaan
peraturan/ketentuan dan kebijakan/urusan pendidikan dan pengajaran.
3.
penetapan
kebijakan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan
pengabdian masyarakat.
4.
penetapan
program dan pelaksanaan anggaran.
5.
pembinaan
dan bantuan tehnis pelaksanan kegiatan pendidikan dan pengajaran.
6.
pelaksanan
pengaturan dan fasilitasi kegiatan program2 studi (S-1 dan Pascasarjana) dan
civitas academika.
7.
penyelenggaraan
dan pelaksanaan hubungan/kerjasama dibidang administrasi dan akademik.
8.
pembinaan
dan pengembangan tenaga pendidikan, mahasiswa dan tenaga administratif
9.
pelaksanaan
urusan administrasi.
10.
koordinasi
pelaksanaan kegiatan.
11.
pengawasan
dan pengendalian atas pelaksanaan tugas.
12.
penyusunan
aturan, norma dan stándar, pedoman dan manual.
13.
pengelola
barang milik/kekayaan Persyarikatan yang menjadi tanggung jawabnya.
14.
penyampaian
laporan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
tersebut Dekan dibantu oleh :
- Wakil Dekan I ( bidang akademik) membantu Dekan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan akademik, pengembangan profesi, pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat, Al-islam dan Ke- Muhamadiyah-an dan kerja sama akademik.
- Wakil Dekan II (bidang non akdemik) membantu Dekan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan dibidang administrasi umum, tata laksana dan pengelolaan keuangan, pengembangan kemahasiswaan dan alumni, dan pengembangan kelembagaan .
Ketua-ketua Program Studi sebagai
unit pelaksana akademik yang membantu Dekan dalam pelaksanaa, penyelenggaran
dan pengembangan pendidikan akademik dan atau profesional.
12. PERPUSTAKAAN
Kepala Perpustakaan memiliki
tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan bidang perpustakaan, dan untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, seksi Perpustakaan mempunyai
fungsi :
1) Penyusunan
kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan di skala kota sesuai
dengan kebijakan nasional.
2) Penyusunan
bahan penilaian dan penetapan angka kredit pustakawan pelaksana sampai dengan
pustakawan penyelia dan pustakawan pertama sampai dengan pustakawan muda.
3) Penyelenggaraan
diklat teknis dan fungsional perpustakaan.
4) Pembinaan
teknis perpustakaan skala kota.
5) Pengelolaan
perpustakaan sesuai standar.
6) Pengembangan
SDM.
7) Pengembangan
Sarana dan prasarana perpustakaan sesuai standar.
8) Kerjasama
dan jaringan perpustakaan.
9) Pengembangan
minat baca.
10) Penyusunan
bahan norma, standard an pedoman yang berisi kebijakan kotaberpedoman kebijakan
provinsi dan nasional meliputi.
11) Penyusunan
bahan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan di skala kota berdasarkan
kebijakan nasional.
12) Penyusunan
bahan kebijakan penyelenggaraan jaringan perpustakaan skala kota sesuai
kebijakan nasional.
13) Penyusunan
bahan kebijakan pengembangan SDM perpustakaan skala kota sesuai kebijakan
nasional.
14) Penyusunan
bahan kebijakan pengembangan organisasi perpustakaan skala kota sesuai
kebijakan nasional.
15) Penyusunan
bahan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perpustakaan skala kota sesuai
kebijakan nasional.
16) Penyusunan
bahan kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan di skala kota sesuai
kebijakan nasional, dan
17) Pelaksanaan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
13. PUSAT
BAHASA
PB adalah unsure pelaksana sebagian Fakultas secara khusus dan UIN Suska
Riau secara umum. PB dipimpin oleh
seorang Direktur yang bertanggung jawab langsung pada Rektor. PB
mempunyai tugas dan fungsi yaitu:
1. Melaksanakan
pengajaran pelatihan, pengembangan dibidang bahasa Asing (Arab/Inggris) untuk
mahasiswa,
2. Pengembangan
kompetensi bagi dosen melalui training, workshop, loka karya dan kursus-kursus.
3. Penyusunan
dan perumusan kebijakan dan perencanaan PB,
4. Pengendalian
wawasan dan penyelenggaraan administrasi PB,
5. Penilaian
prestasi penyelenggaraan kegiatan dan penyusunan laporan.
14. PUSAT
KOMPUTER
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala
Laboratorium Komputer Dasar adalah pengelola laboratorium dengan mendayagunakan
seluruh sumber daya secara terencana, terawasi, dan terevaluasi. Karena itu
secara manajerial dan organisasi seorang Kepala Laboratorium mempunyai tugas
antara lain sebagai berikut:
1. Merancang sistem mutu prosedur tata
kelola Laboratorium Komputer Dasar.
2. Menetapkan visi, misi, tujuan, serta
kebijakan dan tujuan mutu Laboratorium Komputer Dasar.
3. Menetapkan sistem pemantauan,
evaluasi, dan peningkatan tata/kegiatan Laboratorium Komputer Dasar.
4. Merencanakan kegiatan pendidikan
penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Laboratorium Komputer Dasar.
5. Memberikan sarana bagi civitas
akademika untuk melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Menyiapkan jadwal kegiatan
Laboratorium Komputer Dasar.
7. Mengkoordinasikan segala kegiatan
yang dilaksanakan dalam Laboratorium Komputer Dasar.
8. Menjalin kerjasama dengan pihak luar
dalam rangka resource sharing dan pemberdayaan Laboratorium Komputer Dasar.
9. Melakukan kebutuhan sumber daya,
pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana prasarana dan kegiatan dalam
Laboratorium Komputer Dasar.
10. Selain itu, seorang Kepala
Laboratorium dalam pelaksanaan tugas sebagai pengelola laboratorium dapat
dibantu oleh teknisi dan laboran yang secara langsung bertanggung jawab
terhadapnya.
11. Memilih personil laboratorium, dan
mengusulkannya kepada Ketua PTIIK.
12. Menetapkan tanggung jawab, wewenang,
dan uraian tugas semua personil laboratorium, beserta hirarki tugasnya.
13. Bertanggung jawab kepada Ketua
PTIIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar