pembukaan

Sabtu, 18 Mei 2013

Job Description UIN Suska


JOB DESCRIPTIONS

1.      DEWAN PENYANTUN
Dewan Penyantun merupakan forum yang terdiri atas unsure tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah yang menaruh perhatian terhadap pengembangan Universitas. Dewan Penyantun bertugas memberi saran dan/atau bantuan bagi pengembangan dan kemajuan Universitas.

2.      SENAT UNIVERSITAS
Senat Universitas adaalah badan normative dan perwakilan tertinggi di UIN Suska Riau yang terdiri dari Guru Besar, Rektor, Pembantu Rektor I, II, III, para Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Kepala Biro, Ketua Lembaga, Syeikh Ma’had al-Jamiah, wakil Dosen dari Fakultas dan unsure lain yang ditetapkan Senat Universitas. Tugas Senat Universitas:
1.      merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Fakultas,
2.      merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika Fakultas,
3.      merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi Fakulta,
4.       merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada Fakultas,
5.      memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap perencanaan program kerja di bidang tri dharma perguruan tinggi serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas yang dibuat dan diajukan oleh pimpinan Fakultas,
6.      memberikan pertimbangan kepada Rektor berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan, dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor kepala,
7.      membahas dan menyetujui usulan struktur tarif dan tata cara pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat yang disusun oleh pimpinan Fakultas,
8.      menilai pertanggungjawaban pimpinan Fakultas atas kebijakan yang telah ditetapkan; menegakkan norma-norma yang berlaku bagi warga kampus Fakultas,
9.      menyelenggarakan upacara penerimaan mahasiswa baru Fakultas.
3.      REKTOR
Rektor adalah pembantu Menteri dibidang yang menjadi tugas kewajibannya disamping kedudukannya selaku pimpinan IAIN. Tugas rector memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengab dian pada masyrakaat serta pembinaan sivitas akademik di lingkungan UIN Suska Riau dan hubungannya dengan lingkungan.

4.      PEMBANTU REKTOR I,II,III
Dalam menjalankan tugas sehari-hari, Rektor dibantu sebanyak tiga orang Pembantu Rektor yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Tugas PUREK I mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan dan mengkoordinasikan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Tugas PUREK II kegiatan dibidang administrasi, mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan dibidang administrasi. PUREK III kegiatan dibidang pendidikan yang bersifat Kokurikuler serta mengkoordinasikan kegiatan dibidang pendidikan yang bersifat Kokurikuler.

5.      BIRO ADM. AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan adalah unsur pimpinan yanga membantu Rektor dibidang administrasi akademik dan kemahasiswaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor dan sehari-hari di bawah pembinaanya dilakukan oleh Deputi Rektor I Bidang Akademik, Deputi Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Deputi Rektor IV Bidang Kerjasama. Biro Adm. Akademik dan  Kemahasiswaan mempunyai Tugas:
1.      Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas
2.      Menyusun rencana dan program kerja UNP sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bahan masukan atasan
3.      Membagi tugas kepada Kepala Bagian dilingkungan Biro sesuai dengan bidangnya
4.      Memberikan arahan kepada Kepala Bagian dilingkungan Biro untuk kelancaran pelaksanaan tugas
5.      Mengkoordinasikan Kepala Bagian dilingkungan Biro dalam pelaksanaan tugas agar terjalin kerjasama yang baik
6.      Mengawasi pelaksanaan tugas Kepala Bagian agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
7.      Mengevaluasi pelaksanaan tugas Kepala Bagian dilingkungan Biro untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya
8.      Menilai prestasi kerja Kepala Bagian sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier
9.      Menetapkan kebijakan teknis dibidang Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja
10.  Mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas
11.  Menyusun saran alternative pemecahan masalah dibidang administrasi akademik dan kelancaran pelaksanaan tugas
12.  Menyusun dan menetapkan pedoman pembinaan dan pengembangan administrasi akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan penyusunan rancangan kebijaksanaan pimpinan
13.  Memantau data-data laporan maupun informasi-informasi lain untuk mengetahui perkembangannya
14.  Menyusun program dan anggaran terpadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
15.  Memberikan layanan teknis dibidang administrasi akademik untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.      BIRO ADMINISTRASI UMUM
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkungan dinas. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a.             Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b.            Pengkoordinasian pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.
c.             Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan urusan keuangan di lingkungan badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
    • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
    • Pelaksanaan administrasi keuangan badan.
    • Pengkoordinasian pelaksanaan pengelolaan keuangan badan.
    • Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
7.      Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Pusat Penelitian dan Pengembangan adalah unsure pelaksana IAINdibidang penelitian yang dibawah Rektor. Pusat penelitian dan pengembanagan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab  langsung kepada Rektor. Pusat Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas dan fungsi:
1.      Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam,
2.      Melaksanakan penelitian dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi IAIN yang bersangkutan,
3.      Melakukan penelitian ilmiah murni daklam bidang ilmu pengetahuan agama Islam,
4.      Untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional atau wilayah/daerah melalui kerjasama antara perguruan tinggi dan badan lainnya di dalam dan diluar negeri.
5.      Melakukan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi IAIN.


8.      SUBAG TU LPP
Subag TU LPP mempunyai tugas :
1.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pembelajaran;
2.      Mencakup pusat kajian filsafat dan teori pendidikan serta etnopedagogi, manajemen pendidikan, teknologi informasi pendidikan, pendidikan inklusi, dan anak berkebutuhan khusus;
3.      Mengembangkan model-model pendidikan formal dan nonformal dan informal bagi masyarakat;
4.      Melakukan kajian khusus terhadap kebijkan pendidikan pada semua level satuan pendidikan sebagai bahan masukan pemerintah;
5.      Mengembangkan model pendidikan masyarakat dengan menggunakan potensi lokal;
6.      Mencermati Pendidikan untuk semua sebagai salah satu keputusan inbternasional;
7.      Didalamnya mencakup kajian kurikulum dan pembelajaran, bimbingan dan konseling, evaluasi dan pengujian pendidikan pada satuan pendidikan;
8.      Melakukan kajian tentang penelitian manajemen mutu, Kolaborasi penelitian antar dan multi disiplin, penelitian berorientasi paten, rancangan paten.
9.      Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Pusat Pengabdian pada masyarakat adalah unsure pelaksana IAIN dibidang pengabdian pada masyarakat yang berada dibawah Rektor. Pusat Pengabdian pada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Pusat Pengabdian pada Masyarakat mempunyai tugas dan fungsi:
1.      Melaksanakan pembinaan pengabdian pada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi IAIN yang bersangkutan.
2.      Mengamalkan ilmu pengetahuan,
3.      Meningkatkan kaitan antara, program IAIN dengan kebutuhan masyarakat,
4.      Membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan,
5.      Melaksanakan pengembangan pola pembangunan wilayah/daerah dan konsepsi pembangunan yang sesuai untuk pembangunan wilayah/daerah melalui kerja sama didalam dan diluar negeri.

10.  SUBAG TU LPM
SUBAG TU mempunyai tugas:
1.      Melaksanakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi profesi;
2.      Mengembangkan pendidikan dan pelatihan berbasis teknologi informasi;
3.      Mengembangkan pendidikan dan pelatihan perencanaan wilayah;
4.      Memberikan pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada penerapan IPTEKS;
5.      Berkolaborasi secara nasional internasional dalam memberikan layanan pelaksanaan continuing education;
6.      Melayani dan melakukan pembinaan Abmas oleh dosen baik mandiri maupun dana Dikti;
7.      Mempublikasikan hasil peneitian dan abmas pada tingkat nasional / internasional di jurnal terakreditasi, seminar dll;
8.      Memilah, mengevaluasi dan menempatkan hasil penelitian dan abmas ;
9.      Laporan triwulan tentang kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan;
10.  Melakukan kemitraan dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, swasta dan antar perguruan tinggi. Meningkatkan kualitas portal data base litabmas, publikasi dan diseminasi.
11.  DEKAN
Dekan ialah Penanggung jawab utama Fakultas memimpin pelaksanakan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administratif fakultas serta membina pelaksanaan keislaman dan kerja sama. Dekan mempunyai tugas dan fungsi yaitu:
1.      Memimpin pelaksanaan pendidikan, pengajaraan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta pembinaan sivitas akademik dilingkungan fakultas.
2.      Melaksanaan peraturan/ketentuan dan kebijakan/urusan pendidikan dan pengajaran.
3.      penetapan kebijakan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
4.      penetapan program dan pelaksanaan anggaran.
5.      pembinaan dan bantuan tehnis pelaksanan kegiatan pendidikan dan pengajaran.
6.      pelaksanan pengaturan dan fasilitasi kegiatan program2 studi (S-1 dan Pascasarjana) dan civitas academika.
7.      penyelenggaraan dan pelaksanaan hubungan/kerjasama dibidang administrasi dan akademik.
8.      pembinaan dan pengembangan tenaga pendidikan, mahasiswa dan tenaga administratif
9.      pelaksanaan urusan administrasi.
10.  koordinasi pelaksanaan kegiatan.
11.  pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas.
12.  penyusunan aturan, norma dan stándar, pedoman dan manual.
13.  pengelola barang milik/kekayaan Persyarikatan yang menjadi tanggung jawabnya.
14.  penyampaian laporan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut Dekan dibantu oleh :
  • Wakil Dekan I ( bidang akademik) membantu Dekan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan akademik, pengembangan profesi, pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat, Al-islam dan Ke- Muhamadiyah-an dan kerja sama akademik.
  • Wakil Dekan II (bidang non akdemik) membantu Dekan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan dibidang administrasi umum, tata laksana dan pengelolaan keuangan, pengembangan kemahasiswaan dan alumni, dan pengembangan kelembagaan .
Ketua-ketua Program Studi sebagai unit pelaksana akademik yang membantu Dekan dalam pelaksanaa, penyelenggaran dan pengembangan pendidikan akademik dan atau profesional.
12.  PERPUSTAKAAN
Kepala Perpustakaan memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan bidang perpustakaan, dan untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, seksi Perpustakaan mempunyai fungsi :
1)      Penyusunan kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan di skala kota sesuai dengan kebijakan nasional.
2)      Penyusunan bahan penilaian dan penetapan angka kredit pustakawan pelaksana sampai dengan pustakawan penyelia dan pustakawan pertama sampai dengan pustakawan muda.
3)      Penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional perpustakaan.
4)      Pembinaan teknis perpustakaan skala kota.
5)      Pengelolaan perpustakaan sesuai standar.
6)      Pengembangan SDM.
7)      Pengembangan Sarana dan prasarana perpustakaan sesuai standar.
8)      Kerjasama dan jaringan perpustakaan.
9)      Pengembangan minat baca.
10)  Penyusunan bahan norma, standard an pedoman yang berisi kebijakan kotaberpedoman kebijakan provinsi dan nasional meliputi.
11)  Penyusunan bahan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan di skala kota berdasarkan kebijakan nasional.
12)  Penyusunan bahan kebijakan penyelenggaraan jaringan perpustakaan skala kota sesuai kebijakan nasional.
13)  Penyusunan bahan kebijakan pengembangan SDM perpustakaan skala kota sesuai kebijakan nasional.
14)  Penyusunan bahan kebijakan pengembangan organisasi perpustakaan skala kota sesuai kebijakan nasional.
15)  Penyusunan bahan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perpustakaan skala kota sesuai kebijakan nasional.
16)  Penyusunan bahan kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan di skala kota sesuai kebijakan nasional, dan
17)  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.


13.   PUSAT BAHASA
PB adalah unsure pelaksana sebagian Fakultas secara khusus dan UIN Suska Riau secara umum. PB dipimpin oleh  seorang Direktur yang bertanggung jawab langsung pada Rektor. PB mempunyai tugas dan fungsi yaitu:
1.      Melaksanakan pengajaran pelatihan, pengembangan dibidang bahasa Asing (Arab/Inggris) untuk mahasiswa,
2.      Pengembangan kompetensi bagi dosen melalui training, workshop, loka karya dan kursus-kursus.
3.      Penyusunan dan perumusan kebijakan dan perencanaan PB,
4.      Pengendalian wawasan dan penyelenggaraan administrasi PB,
5.      Penilaian prestasi penyelenggaraan kegiatan dan penyusunan laporan.
14.  PUSAT KOMPUTER
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Laboratorium Komputer Dasar adalah pengelola laboratorium dengan mendayagunakan seluruh sumber daya secara terencana, terawasi, dan terevaluasi. Karena itu secara manajerial dan organisasi seorang Kepala Laboratorium mempunyai tugas antara lain sebagai berikut:
1.      Merancang sistem mutu prosedur tata kelola Laboratorium Komputer Dasar.
2.      Menetapkan visi, misi, tujuan, serta kebijakan dan tujuan mutu Laboratorium Komputer Dasar.
3.      Menetapkan sistem pemantauan, evaluasi, dan peningkatan tata/kegiatan Laboratorium Komputer Dasar.
4.      Merencanakan kegiatan pendidikan penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Laboratorium Komputer Dasar.
5.      Memberikan sarana bagi civitas akademika untuk melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6.      Menyiapkan jadwal kegiatan Laboratorium Komputer Dasar.
7.      Mengkoordinasikan segala kegiatan yang dilaksanakan dalam Laboratorium Komputer Dasar.
8.      Menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam rangka resource sharing dan pemberdayaan Laboratorium Komputer Dasar.
9.      Melakukan kebutuhan sumber daya, pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana prasarana dan kegiatan dalam Laboratorium Komputer Dasar.
10.  Selain itu, seorang Kepala Laboratorium dalam pelaksanaan tugas sebagai pengelola laboratorium dapat dibantu oleh teknisi dan laboran yang secara langsung bertanggung jawab terhadapnya.
11.  Memilih personil laboratorium, dan mengusulkannya kepada Ketua PTIIK.
12.  Menetapkan tanggung jawab, wewenang, dan uraian tugas semua personil laboratorium, beserta hirarki tugasnya.
13.  Bertanggung jawab kepada Ketua PTIIK.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar